Berita  

Aksi Tunggal Kader GAM Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Data Subsidi Listrik di Jeneponto

Dokumentasi: Aksi Unjuk Rasa Tunggal Muh. Yunus, Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM)

Jeneponto, 25 November 2024 – Aksi unjuk rasa digelar oleh Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) di depan Kantor PLN Jeneponto, tepatnya di Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, menyoroti dugaan penyalahgunaan subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. Aksi ini didasarkan pada laporan seorang warga berinisial FW, yang mengklaim data pribadinya telah digunakan tanpa izin untuk memperoleh subsidi listrik oleh pihak lain.

FW, yang seharusnya berhak atas subsidi kWh listrik sesuai dengan data pribadinya, merasa dirugikan setelah mengetahui bahwa haknya digunakan oleh pihak lain. Dugaan kuat muncul bahwa ada oknum di lingkungan PLN Jeneponto yang terlibat dalam pemanfaatan data pribadi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, M. Yunus, S.H., menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Menggunakan data pribadi tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga 5 miliar rupiah sesuai Pasal 67 ayat 3,” tegasnya.

Aksi yang berlangsung kondusif ini akhirnya direspon oleh pihak PLN Jeneponto. Mereka menyatakan kesediaan untuk melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat dan GAM.

Dalam audiensi tersebut, pihak PLN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan memastikan subsidi kWh meter listrik diberikan kepada FW sesuai haknya. PLN juga akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data pribadi agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan yang mencuat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada warga yang merasa dirugikan.