Berita  

Polsek Tamalate Digugat Terkait Penanganan Kasus di Pengadilan Negeri Makassar

Makassar, 1 Desember 2025 — Polsek Tamalate menghadapi gugatan hukum terkait penanganan sebuah kasus yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat Amahoru, S.H., M.H. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara: 45/Pid.Pra/2025/PN Mks. Sidang perdana rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang Sidang Prof OEMAR SENO ADJI.SH.

Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum dari pihak tergugat, yang menyatakan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan klien mereka, Syaharuddin Daeng Sitaba. Rahmat Hidayat Amahoru menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

“Gugatan ini kami ajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik, serta Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/8/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik. Penerapan sistem ini di seluruh pengadilan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan,” ujar Rahmat Hidayat Amahoru.

Sistem administrasi perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu (Berkas Pidana Terpadu) diharapkan dapat mempermudah proses penanganan kasus dan memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, pihak Polsek Tamalate belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan ini. Namun, proses persidangan tetap akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.