Eksekusi Tongkonan Ka’pun di Tana Toraja: Luka Budaya dan Pengabaian Identitas Kolektif

Oleh: Budi Mangawi – Advokat, Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia

LANSKAPSULAWESI.COM- Tana Toraja – Peristiwa eksekusi Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (5/12/2025) meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat adat Toraja. Tongkonan yang dirobohkan dengan alat berat tersebut bukan sekadar bangunan, tetapi ikon identitas, pusat legitimasi kekerabatan, serta ruang ritual yang menjadi penghubung manusia Toraja dengan leluhur mereka. Merobohkan Tongkonan berarti mencabut memori komunal sebuah keluarga dari akar sejarahnya.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan sengketa perdata terkait kepemilikan tanah. Namun, proses eksekusi berubah menjadi aksi represif setelah warga berupaya mempertahankan Tongkonan. Tembakan peluru karet dan gas air mata digunakan aparat, menyebabkan belasan warga terluka. Peristiwa ini menegaskan benturan antara logika hukum positif yang formalistik dan nilai kepemilikan adat yang berlandaskan sejarah, spiritualitas, serta legitimasi genealogis.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Karena itu, bangunan adat yang memiliki fungsi kolektif semestinya tidak diperlakukan seperti objek perdata biasa. Tongkonan tidak bisa berada di bawah logika hukum perdata yang menempatkannya sebagai “barang” yang dapat dieksekusi hanya karena putusan sengketa kepemilikan.

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga memberi kerangka perlindungan terhadap bangunan tradisional yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan penting. Meski disebut telah berusia ratusan tahun, Tongkonan Ka’pun belum masuk daftar cagar budaya. Pemerintah daerah seharusnya hadir sejak awal dengan mendorong pendaftaran Tongkonan sebagai objek cagar budaya agar memperoleh perlindungan hukum yang layak. Celah inilah yang memperlihatkan lemahnya penerapan regulasi yang sebenarnya sudah tersedia.

Di sisi lain, sengketa adat idealnya diselesaikan melalui mekanisme adat. Namun ketika perkara masuk ke jalur hukum formal, nilai substantif adat kerap tereduksi oleh pendekatan prosedural negara. Aparat tampil sebagai pemegang otoritas, tetapi keadilan substantif bagi masyarakat adat sering kali terabaikan.

Robohnya Tongkonan Ka’pun memperlihatkan ketimpangan relasi antara negara dan komunitas adat. Ketika penyelesaian dilakukan tanpa melibatkan lembaga adat, yang terjadi bukan sekadar kerusakan fisik, tetapi erosi martabat dan identitas kolektif masyarakat Toraja. Tongkonan yang hilang adalah identitas yang tercabut.

Peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan.
Pertama, perlu ada inventarisasi dan penetapan Tongkonan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten hingga nasional, sehingga tidak dapat dialihkan atau dieksekusi tanpa persetujuan lembaga adat dan kajian sosial-budaya.
Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan adat harus mengintegrasikan hukum positif dan hukum adat secara setara, melalui model hybrid dispute resolution yang melibatkan pemangku adat, pemerintah, dan lembaga peradilan.
Ketiga, negara harus menjalankan mandat moral dan konstitusionalnya untuk menjamin keberlanjutan kebudayaan. Melindungi warisan adat bukanlah privilese, tetapi bagian dari keadilan bagi masyarakat adat.

Eksekusi Tongkonan Ka’pun memang telah terjadi, dan generasi muda Toraja harus memastikan tragedi serupa tidak kembali berulang. Peristiwa seperti ini bukan pertama kalinya, dan seharusnya menjadi pengingat bahwa hukum harus hadir untuk melindungi manusia dan budayanya.

Bagi orang Toraja, Tongkonan adalah pusat kehidupan, rumah adat yang menyatukan keluarga, sejarah, dan identitas. Ketika tongkonan dirobohkan, sebagian jati diri pun ikut hilang. Karena itu, nilai luhur dalam falsafah Toraja “Mesa Kada Dipotuo, Pantan Kada Dipomate” harus menjadi kompas moral dalam memperjuangkan adat, budaya, dan martabat leluhur yang diwariskan bagi generasi Toraja hari ini dan esok.