Berita  

Sidang Pra Peradilan Nomor 45 Di PN Makassar Berjalan Lancar Meskipun Tunda Teknis Dan Ketidakhadiran Kuasa Hukum

MAKASSAR, 16 Desember 2025 – Sidang pra peradilan nomor 45 yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar berjalan dengan lancar meskipun mengalami hambatan sementara berupa tunda teknis dan ketidakhadiran kuasa hukum pihak tergugat. Sesi ketiga sidang ini berlangsung hingga sore hari, dengan semua pihak menunjukkan kesabaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tunda sementara terjadi pada awal sesi akibat perluasan perbaikan perangkat memori rapid yang digunakan untuk mendukung proses sidang secara digital. Meskipun memakan waktu beberapa menit, tim teknis pengadilan segera menanggapi sehingga proses dapat dilanjutkan tanpa hambatan lebih lanjut. Semua pihak, termasuk hakim, jaksa, dan pihak termohon, tetap sabar menunggu penyelesaian masalah teknis tersebut.

Selain tunda teknis, pihak tergugat juga tidak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat Amahoru, S.H., M.H., karena masih dalam kondisi perawatan medis. Namun, proses sidang tetap berjalan sesuai aturan karena pihak kuasa hukum telah sebelumnya memberitahukan alasan ketidakhadiran kepada pengadilan dan akan melengkapi dengan surat keterangan resmi dari tempat perawatan. Hakim yang memimpin sidang mengakui alasan tersebut sebagai sesuatu yang tidak terduga dan dapat diterima, sehingga tidak menjadi alasan untuk menangguhkan keseluruhan sesi.

Selama penyelenggaraan sidang, hakim memberikan aba-aba penting mengenai prinsip keadilan yang menjadi landasan inti dari proses peradilan pidana. Hakim juga menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak terhadap jadwal dan aturan yang berlaku untuk memastikan proses berjalan adil, transparan, dan efisien. Pesan ini dianggap sangat relevan terutama setelah terjadinya tunda teknis dan ketidakhadiran kuasa hukum, agar tahapan selanjutnya dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan yang sama.

Setelah menyelesaikan semua tahapan yang dijadwalkan hari ini, hakim telah menetapkan jadwal sidang selanjutnya dengan jelas. Rabu besok, 17 Desember 2025, dijadwalkan untuk penyerahan jawaban dari Polsek Tamalate sebagai pihak termohon dalam perkara ini. Sedangkan pada Kamis mendatang, 18 Desember 2025, akan dilaksanakan tahap pembuktian yang diharapkan menjadi titik krusial dalam mengumpulkan informasi untuk memutus perkara. Tahap ini akan melibatkan panggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua pihak yang terlibat, baik dari pihak tergugat maupun pihak termohon.

Dalam kesempatan yang sama, panitera pengadilan juga menjelaskan mengenai aturan yang berlaku jika pihak tergugat atau kuasanya tidak hadir dalam sidang. Menurut Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan cara yang sah, hakim berwenang memerintahkan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat (sidang in absentia) asalkan tergugat telah mendapatkan pemberitahuan yang cukup dan tidak ada alasan yang membenarkan ketidakhadirannya. Untuk kasus ketidakhadiran kuasa hukum karena kondisi perawatan seperti hari ini, hal tersebut dapat dianggap alasan sah jika dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari tempat perawatan.

Semua pihak yang terlibat dalam perkara telah menyetujui jadwal yang ditetapkan dan berjanji untuk hadir tepat waktu serta mempersiapkan segala kebutuhan yang dibutuhkan untuk tahapan sidang selanjutnya. Semua pihak juga berkomitmen untuk mendukung proses peradilan yang adil dan transparan guna mencapai putusan yang benar sesuai hukum.