Berita  

Perkara P-21 Pengrusakan Truk di Pinrang Masih Meresahkan, Tersangka Belum Ditahan

PINRANG, Sulawesi Selatan – Peristiwa pengrusakan mobil dump truk pengangkut material bangunan dari tambang pemegang izin yang terjadi di Jalan Gunung Lompobattang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada tanggal 2 Agustus 2025 telah menjadi perbincangan dan sumber kekhawatiran masyarakat, khususnya kalangan pengangkut material. Meskipun pelaku diduga telah tertangkap tangan, diserahkan, dan dilaporkan ke Polres Pinrang – serta perkara sudah mencapai tahap P-21 (hasil penyidikan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pinrang) – tersangka belum ditahan oleh aparat penegak hukum (APH).

Masyarakat khawatir bahwa kebebasan tersangka dapat berpotensi menyebabkan berbagai risiko, seperti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Hal ini semakin memperparah dugaan ketimpangan penanganan hukum di Kabupaten Pinrang, mengingat pengrusakan mobil truk pengangkut material dari tambang tersebut diduga telah terjadi berulang-ulang dan terencana.

Informasi penelusuran menunjukkan bahwa tersangka tersebut juga diduga pernah terlaporkan di Polres Pinrang melalui Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/315/V/2025/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tertanggal 21 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana merintangi jalan umum dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi syarat. Lebih parahnya, mobil truk pengangkut material dari pertambangan Ponro Kanni diduga dilarang belok kiri melewati Jalan Gunung Lompobattang karena sering ada upaya penolakan yang disinyalir dilakukan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat – padahal mobil truk dari pertambangan lain bebas menikmati jalan tersebut.

Diketahui bahwa pihak pertambangan Ponro Kanni baru-baru ini telah memperbaiki atau menimbun jalan berlubang di jalur tersebut, meskipun tidak mendapatkan akses yang bebas. Tambang tersebut telah memiliki izin sah dan melaksanakan pengendalian lingkungan, seperti penyiraman jalan di area pertambangan secara rutin, perbaikan jalan berkala, pemeliharaan dan pembangunan saluran irigasi, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat berupa bantuan pembangunan masjid yang dinikmati oleh warga Lingkungan Paleteang 1 (Kelurahan Temmassarangnge), Lingkungan Palia, dan Lingkungan Libukang (Kelurahan Macinnae).

Ketua Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah (FP2KP) A. Agustan Tanri Tjoppo, yang ditemui awak media di sebuah cafe pada 15 Desember 2025, menyatakan bahwa masyarakat di sekitarnya seharusnya bersyukur karena kehadiran pertambangan Ponro Kanni yang telah memberikan manfaat berupa pembangunan infrastruktur, pemeliharaan fasilitas umum, dan peluang kerja. “Masyarakat yang menghalangi pengusaha pemegang IUP yang sah bisa dikenakan pidana kurungan dan denda berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dan peraturan terkait. Perbuatan ini termasuk mengganggu kegiatan pertambangan yang sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

A. Agustan juga mengungkapkan harapan kepada Kajari Pinrang untuk memperlihatkan bukti nyata penanganan hukum yang terpercaya sesuai peraturan yang berlaku. “P-21 berarti hasil penyidikan sudah lengkap, jadi kita harapkan kejaksaan segera bertindak,” tambahnya.

Seorang warga bernama Rezky, yang ditemui di depan Toko Modern pada 16 Desember 2025, menyampaikan kekesalan terhadap kondisi tersebut. “Semua orang pasti marah kalau mobilnya dirusak, apalagi kalau terencana dan berulang-ulang. Perlu dijatuhi hukuman yang berat atau pasal berlapis,” ujarnya.