Makan Gaji Buta di DPRD Palopo: Abdul Salam Dipecat NasDem, Kini Didesak LMND untuk Dicopot Tak Terhormat

Palopo– Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan menggalang aksi massa jika Badan Kehormatan DPRD Kota Palopo tidak segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika oleh salah seorang anggota dewan.

Ketua LMND Sulsel, Adri Fadli, dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (3/1/2026), menegaskan bahwa jika Badan Kehormatan dan pimpinan DPRD Palopo lamban bertindak atau terkesan menutupi kasus tersebut, organisasinya akan mengkonsolidasikan aksi rakyat dan membawa persoalan ke ranah penegak hukum.

“DPRD bukan tempat berlindung bagi pemalas dan penikmat gaji buta. Abdul Salam harus dicopot secara tidak terhormat demi menjaga kehormatan lembaga dan keadilan bagi rakyat Palopo,” ujar Adri Fadli dengan nada tegas.

Sebelumnya, Abdul Salam, anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Partai NasDem, telah diberhentikan sebagai kader partai oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem melalui Surat Keputusan Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal Mei 2025. Pemecatan itu diputuskan setelah proses internal partai, termasuk sidang di Mahkamah Partai NasDem, karena Abdul Salam dinilai tidak loyal terhadap keputusan partai dalam Pilwalkot Palopo 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025.

Abdul Salam tidak mendukung pasangan Farid Kasim Judas–Nurhaenih (FKJ-Nur) yang diusung NasDem, melainkan secara terbuka mendukung pasangan rival, Trisal Tahir–Akhmad Syarifuddin Daud (kemudian Naili–Ome pada PSU). DPP NasDem kemudian menunjuk Yanti Anwar sebagai calon Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikannya. Abdul Salam sempat menggugat keputusan pemecatan ke Pengadilan Negeri Palopo dan Mahkamah Partai NasDem, namun proses PAW hingga akhir 2025 belum sepenuhnya terealisasi karena menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Adri Fadli menilai perbuatan yang diduga dilakukan Abdul Salam telah melanggar etika, sumpah jabatan, serta mencederai marwah lembaga legislatif. Jika praktik semacam itu dibiarkan, kata dia, akan menjadi preseden buruk dan memperburuk citra DPRD sebagai institusi yang hanya menghisap dana publik tanpa kontribusi nyata.

Adri Fadli mendesak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk segera meneken SK PAW tersebut agar kursi DPRD yang ditempati Abdul Salam dapat secepatnya digantikan oleh kader yang lebih bertanggung jawab

“Tidak ada alasan untuk melindungi pelanggar etika seperti ini. Badan Kehormatan DPRD Kota Palopo harus segera memanggil yang bersangkutan dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan tidak terhormat,” tambahnya.

Adri Fadli menyebut, berdasarkan temuan yang beredar, Abdul Salam tercatat absen 33 kali pada rapat paripurna, puluhan kali mangkir dari sidang komisi, tidak pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta tidak menunjukkan kehadiran administratif di kantor DPRD. Namun, gaji dan hak keuangan tetap diterima secara rutin.

“Ini adalah bentuk kejahatan moral dan politik. Rakyat bekerja keras membayar pajak, sementara wakilnya justru menikmati uang negara tanpa menjalankan kewajiban. Ini bukan kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap mandat rakyat Palopo,” tegas Adri Fadli.

Ia pun mengecam keras dugaan perilaku tidak bermoral tersebut, yang dianggap mengkhianati amanah rakyat.