Berita  

Jejak Kontroversi Abdul Salam: Dari Macau hingga Diberhentikan dari DPRD

 

PALOPO- Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai legislator melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Proses ini menyusul pemecatan dirinya sebagai kader partai pada Mei 2025, yang dipicu oleh dugaan pelanggaran disiplin berat.

Abdul Salam, yang telah menjabat dua periode di DPRD Palopo, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD pada periode 2019-2024. Pada periode 2024-2029, ia kembali terpilih namun tidak lagi menduduki posisi pimpinan dewan.

Karir politik Abdul Salam dimulai dari Partai Gerindra pada Pemilu 2014, meski saat itu gagal meraih kursi. Ia kemudian bergabung dengan NasDem dan berhasil terpilih pada 2019 serta 2024.

Kontroversi yang menyelimuti Abdul Salam bermula sejak ia masih berstatus pengusaha dekat dengan kekuasaan. Pada 2013, namanya sempat dikaitkan dengan kunjungan sejumlah pejabat Pemkot Palopo ke Macau, meski tidak ada penjelasan resmi lebih lanjut.

Pada 2021, saat menjabat Wakil Ketua DPRD, Abdul Salam dilaporkan ke polisi oleh LSM Progres Luwu Raya atas dugaan pencurian arus listrik PLN di sebuah lokasi di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, meski akhirnya tidak berlanjut.

Puncak kontroversi terjadi pada Pilkada Wali Kota Palopo 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025. Abdul Salam diduga tidak mendukung pasangan calon yang diusung NasDem, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur). Sebaliknya, ia secara terbuka mendukung pasangan rival, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome).

Sikap ini dinilai internal partai sebagai pembangkangan terhadap keputusan organisasi. DPP NasDem kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025 tentang pemberhentian keanggotaan Abdul Salam, disusul penunjukan Yanti Anwar sebagai pengganti antar waktu.

Abdul Salam sempat melakukan perlawanan hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palopo dan Mahkamah Partai NasDem. Namun, sejumlah gugatan tersebut tidak membuahkan hasil yang menguntungkan untuk dirinya.

Akhirnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi memberhentikan Abdul Salam S.H. sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo periode 2024-2029. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025, dengan status pemberhentian dengan hormat.

Abdul Salam terus berupaya memperjuangkan dirinya tetap berada di DPRD Palopo dengan mengajukan PK. Bahkan, Mahkamah Partai NasDem mengeluarkan Surat dengan Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang menyatakan meminta penundaan PAW selama proses pemeriksaan berkas PK berlangsung.

Hal ini, mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Muhammad Rifai menurutnya Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, tetap dapat dilanjutkan meskipun yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem. Mengacu pada prinsip hukum positif bahwa upaya hukum luar biasa seperti PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Mahkamah Partai NasDem (MPN) Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Beberapa kalangan di Palopo juga menyebut Abdul Salam sebagai figur yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan penguasa lokal, dengan julukan “Mayor Teddy” yang merujuk pada kedekatannya dengan elite politik pasca-Pilkada.

Hingga akhir 2025, proses PAW telah rampung, menandai berakhirnya karir legislatif Abdul Salam di DPRD Kota Palopo.

Kini DPRD Palopo tenga mengagendakan Paripurna. Sementara itu, Abdul Salam berencana mengajukan TUN terhadap Keputusan Gubernur Sulsel.

Kasus ini mencerminkan dinamika disiplin partai politik di tingkat daerah yang sering kali berujung pada sanksi tegas terhadap kader yang dianggap membelot dan seperti yang dituduhkan oleg LMND Sulsel Abdul Salam tercatat absen 33 kali pada rapat paripurna, puluhan kali mangkir dari sidang komisi, tidak pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta tidak menunjukkan kehadiran administratif di kantor DPRD. Namun, gaji dan hak keuangan tetap diterima secara rutin.