GMKI Tana Toraja Tegas Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Ancaman Serius bagi Kedaulatan Rakyat

LANSKAPSULAWESI.COM – Tana Toraja– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tana Toraja menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi yang berpotensi mereduksi hak politik dan martabat rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) GMKI Tana Toraja, Nopen Kessu, menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan salah satu capaian fundamental Reformasi 1998 yang tidak boleh dikhianati. Menurutnya, pemilihan langsung menempatkan rakyat sebagai subjek utama demokrasi, bukan sekadar objek kekuasaan elite politik.

“Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah wujud konkret kedaulatan rakyat. Mengalihkan hak pilih tersebut ke DPRD bukan sekadar perubahan teknis administratif, tetapi sebuah kemunduran serius yang mencederai semangat reformasi dan demokrasi konstitusional,” tegas Nopen.

Secara yuridis dan konstitusional, GMKI Tana Toraja menilai wacana pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip dasar negara. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sementara Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian integral dari rezim pemilu yang wajib berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 juga menekankan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikurangi melalui prosedur yang membatasi partisipasi langsung warga negara.

Dari sisi demokrasi dan partisipasi publik, GMKI Tana Toraja menilai pengalihan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD berisiko melahirkan berbagai persoalan serius. Kepala daerah berpotensi menjadi sandera kepentingan elite parlemen, sehingga melemahkan independensi kepemimpinan dan fungsi pengawasan. Selain itu, mekanisme tertutup tersebut membuka ruang luas bagi praktik politik transaksional dan konflik kepentingan di tingkat elite, yang pada akhirnya menjauhkan pemimpin dari aspirasi rakyat. Pemimpin yang lahir dari proses semacam ini juga berpotensi mengalami delegitimasi moral di mata masyarakat luas.

“Demokrasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal partisipasi, keadilan, dan penghormatan terhadap kehendak rakyat. Jika hak memilih pemimpin dicabut dari rakyat, maka yang dirusak bukan hanya sistem politik, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” lanjut Nopen.

GMKI Cabang Tana Toraja mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan wacana pengembalian pilkada melalui DPRD serta tetap menjaga pilkada langsung sebagai instrumen utama kedaulatan rakyat di tingkat lokal. GMKI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, dan generasi muda untuk bersatu menjaga demokrasi dan menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi mereduksi hak politik warga negara.

“Demokrasi harus dijaga, bukan ditarik mundur. Kedaulatan rakyat tidak boleh dinegosiasikan,” tutup Nopen Kessu.