Berita  

Teller Magang Bank Sulselbar Pasangkayu Ajukan Triparsit ke Disnaker dan Tuntut Transparansi Keuangan

Pasangkayu, Sulselbar – Selasa (20/01/2026) – Seorang teller magang Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, yang hanya ingin dikenal dengan inisial AFD, telah resmi mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasangkayu. Langkah ini diambil setelah dua kali upaya penyelesaian secara bipartit tidak mendapatkan tanggapan apapun dari pihak manajemen cabang.

Permohonan pencatatan sengketa hubungan industrial telah diterima oleh Mediator Disnaker Pasangkayu, Risul Accul, M.HI. Proses mediasi yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan pemerintah kini telah memasuki tahapan awal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIPECAT SEPIHAK TANPA PESANGON, DITUDUH KORUPSI

AFD mengaku dirinya dipecat secara sepihak oleh Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu tanpa pemberitahuan yang jelas dan tidak mendapatkan pesangon sesuai haknya. Selain itu, ia juga dituduh melakukan perbuatan korupsi, padahal statusnya hanya sebagai teller magang yang tidak memiliki kewenangan kebijakan maupun wewenang diskresi keuangan sama sekali.

“Saya hanya teller magang, tidak punya kewenangan apa pun. Saya dipecat tanpa pesangon dan kemudian dituduh melakukan korupsi. Ini sangat merugikan nama baik dan masa depan saya,” ujar AFD dalam keterangan persnya, Selasa siang.

KUASA HUKUM: SIKAP BANK TELEDOR DAN MASA BODOH

Kuasa hukum AFD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali & Rekan yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan, menilai sikap pihak Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu sangat tidak profesional terhadap hak-hak pekerja.

Ratna Kahali, S.H., salah satu kuasa hukum AFD, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindakan penggelapan atau korupsi dalam proses kerja. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak bank tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Klien kami adalah peserta program magang. Tidak ada kewenangan jabatan, tidak ada diskresi keuangan. Namun di-PHK tanpa pesangon dan dibiarkan tanpa kejelasan. Karena bipartit diabaikan, kami terpaksa tempuh jalur tripartit melalui Disnaker,” tegas Ratna.

Edy Maulana Naro, S.H., kuasa hukum lainnya yang mewakili AFD, menambahkan bahwa pihaknya mendesak transparansi keuangan lengkap dari Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu serta pertanggungjawaban yang jelas dari manajemen cabang terkait perkara ini.

“Bank tidak bisa serta-merta melempar tuduhan pidana untuk menutupi kewajiban ketenagakerjaannya. Kami mendesak transparansi keuangan dan pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk pesangon yang seharusnya diterima,” jelas Edy.

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004

Menurut tim kuasa hukum, langkah pengajuan sengketa secara tripartit merupakan jalur hukum yang sah dan konstitusional. Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur bahwa penyelesaian secara bipartit harus diupayakan terlebih dahulu sebelum memasuki tahap tripartit.

“Kami telah melakukan upaya bipartit sebanyak dua kali namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak bank. Oleh karena itu, jalur tripartit adalah pilihan yang tepat untuk mencari keadilan bagi klien kami,” papar Ratna Kahali.

AFD berharap melalui proses mediasi tripartit di Disnaker Pasangkayu, hak-haknya sebagai pekerja dapat dipulihkan secara penuh dan nama baiknya yang telah tercoreng dapat direhabilitasi. Selain itu, ia juga berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan perbankan di Indonesia agar tidak lagi bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja magang.

“Saya berharap keadilan dapat ditegakkan, sehingga tidak ada lagi pekerja magang yang mengalami hal yang sama seperti saya,” pungkas AFD.