POLRI  

Biddokkes Polda Sulsel Identifikasi Korban Kedua Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Biddokkes Polda Sulsel Identifikasi Korban Kedua Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan proses identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Kamis (22/1/2026).

 

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum., serta Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA.

 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan bahwa Tim DVI gabungan berhasil mengidentifikasi korban kedua kecelakaan pesawat ATR 42-500. Korban tersebut diketahui bernama Deden Maulana.

 

“Jenazah korban kedua telah berhasil diidentifikasi dan pada subuh tadi telah diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Kabid Humas.

 

Selain itu, Kabid Humas juga menambahkan bahwa Tim DVI telah menerima satu jenazah lainnya dari Basarnas. Saat ini, jenazah ketiga tersebut masih dalam proses identifikasi oleh tim gabungan.

 

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan bahwa pada Rabu, 21 Januari 2026, Tim DVI gabungan yang terdiri dari Biddokkes Polda Sulsel, didukung Tim DVI Pusdokkes Polri, Tim Identifikasi Polda Sulsel, Tim Pusident Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, menerima satu kantong jenazah untuk dilakukan proses identifikasi.

 

“Hasil identifikasi menunjukkan bahwa jenazah dengan nomor PM 62 B.02 cocok dengan data antemortem nomor AM 006 dan teridentifikasi sebagai Deden Maulana, laki-laki, usia 43 tahun, beralamat di Jati Raya, Jakarta Selatan,” jelasnya.

 

Dengan hasil tersebut, hingga saat ini Tim DVI gabungan telah berhasil mengidentifikasi dua korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.

 

Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi menambahkan bahwa proses identifikasi dilakukan berdasarkan kemampuan dan keilmuan personel identifikasi dengan memanfaatkan sidik jari korban yang masih dapat dianalisis.

 

“Identifikasi dilakukan dengan pemeriksaan sidik jari postmortem yang kemudian dibandingkan secara manual dan saintifik dengan data pembanding. Dari hasil tersebut, kami meyakini identitas korban adalah Deden Maulana,” ungkap Brigjen Pol. Mashudi.