Berita  

LKBH Makassar, Minta Penetapan Tidak Sah dan Penghentian Penyidikan Terkait Penetapan Tersangka di Polres Jeneponto

JENEPONTO,– Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menjadi pihak tergugat dalam perkara praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jeneponto pada hari Kamis, 22 Januari 2026. Gugatan diajukan oleh Yali beserta beberapa pihak lain (Yali DKK) yang merasa dirugikan akibat penetapan status sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

LATAR BELAKANG PERISTIWA

Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut terjadi pada bulan Desember 2025 silam, di rumah Kepala Lingkungan Desa tertentu di wilayah Bangkala. Menurut keterangan Yali, salah satu pemohon, dirinya bersama beberapa orang hadir di lokasi untuk menyelesaikan sebuah masalah masyarakat secara damai.

“Saya datang bersama teman-teman untuk membantu menyelesaikan sengketa antar warga dengan cara musyawarah. Awalnya suasana kondusif, tapi tiba-tiba pelapor membuat keributan baru yang kemudian menjadi awal dari tuduhan kekerasan terhadap kami,” jelas Yali saat ditemui setelah mengajukan gugatan.

Menurut pihak pemohon, situasi yang terjadi bukan merupakan tindak pidana, melainkan bentrokan yang tidak disengaja akibat aksi sepihak pelapor. Namun, setelah dilakukan penyidikan, pihak penyidik Polres Jeneponto menetapkan Yali dan beberapa rekannya sebagai tersangka, serta seorang anak di antara mereka sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

ALASAN GUGATAN: PENETAPAN TIDAK MEMENUHI SYARAT HUKUM

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (LKBH) Makassar, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi standar hukum, baik dari sisi formil maupun materiil.

“Menurut ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan melalui pemeriksaan yang objektif. Dalam kasus ini, kami menemukan bahwa penyidik hanya mengandalkan keterangan satu pihak tanpa melakukan verifikasi mendalam terhadap fakta yang ada di lapangan,” tegas Aswandi.

Ia menambahkan, pihak aparat penegak hukum dinilai mengabaikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa para pemohon justru berada dalam posisi sebagai korban, bukan pelaku. Beberapa saksi yang ada di lokasi saat peristiwa terjadi juga telah memberikan keterangan yang mendukung versi para pemohon.

Selain itu, kuasa hukum lainnya dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul, S.H., menyoroti penanganan terhadap anak yang ditetapkan sebagai ABH. Menurutnya, proses yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Prinsip utama dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum adalah perlindungan dan keadilan restoratif. Penetapan status ABH dan penahanan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah semua upaya penyelesaian damai dilakukan. Namun dalam kasus ini, kita melihat bahwa prinsip tersebut tidak diterapkan dengan benar,” jelas Ayu.

TUNTUTAN PEMOHON

Melalui gugatan praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan nomor putusan 01/Pdt.G/2026/PN.Jpt, para pemohon mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain:

1. Menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yali DKK dan status ABH terhadap anak tersebut tidak sah secara hukum.

2. Memerintahkan pihak Polres Jeneponto untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dalam perkara terkait.

3. Memulihkan hak dan martabat para pemohon yang telah dirusak akibat penetapan tersangka yang keliru.

4. Meminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.

PERNYATAAN LKBH MAKASSAR

Ketua LKBH Makassar, Dr. Mahmud Syah, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah gugatan ini bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap lembaga penegak hukum, melainkan upaya untuk menegakkan prinsip hukum yang adil dan berkeadaban.

“Kita menghargai peran aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban masyarakat. Namun, ketika ada kekeliruan dalam pelaksanaan kewenangan, maka perlu ada mekanisme koreksi yang sesuai dengan hukum. Gugatan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap langkah dalam proses hukum harus didasarkan pada fakta dan aturan yang berlaku,” ujar Mahmud.

Sampai saat ini, pihak Polres Jeneponto dan Kejari Jeneponto belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan. Pengadilan Negeri Jeneponto menyatakan akan menggelar sidang perdana dalam waktu dekat setelah proses pemeriksaan berkas gugatan selesai dilakukan.