Muh Syahid Abdillah: Di Bawah Langit Ramadhan, Peluru Polisi dan Krisis Legitimasi Negara

Lanskapsulawesi.com, Makassar – Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pemuda bernama Bertnand Eka Prasetyo di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu (1/3/2026), memicu sorotan dari kalangan mahasiswa.
Menteri Riset dan Pengembangan BEM KEMA Fakultas Seni dan Desain Universitas Negeri Makassar (FSD UNM), Muh Syahid Abdillah, menilai peristiwa tersebut tidak sekadar insiden kriminal, tetapi mencerminkan persoalan relasi kekuasaan antara negara dan warga.
Menurut Syahid, dalam perspektif ilmu sosial dan antropologi kekuasaan, tubuh manusia sering menjadi titik paling konkret tempat negara menegaskan otoritasnya.
Ketika aparat menggunakan peluru, kata dia, tindakan tersebut bukan hanya dilakukan oleh individu berseragam, tetapi juga mencerminkan instrumen kekuasaan negara yang mengatasnamakan hukum.
“Negara memang memiliki kewenangan menggunakan kekerasan yang dianggap sah. Namun kewenangan itu harus dibatasi oleh prosedur, akuntabilitas, dan prinsip kemanusiaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Kamis, (5/3/2026).
Ia merujuk pada regulasi yang mengatur penggunaan senjata api oleh aparat, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, dengan prinsip proporsionalitas, peringatan terlebih dahulu, serta kewajiban pelaporan.
Menurutnya, jika prosedur tersebut hanya menjadi formalitas, maka legitimasi negara dalam menggunakan kekerasan dapat berubah menjadi dominasi.
Syahid juga mengutip pandangan penulis Radley Balko dalam buku Rise of the Warrior Cop yang menyebut bahwa perilaku aparat sering kali dipengaruhi oleh kebijakan dan sistem yang melingkupinya.
Dalam pandangan tersebut, persoalan kekerasan aparat tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu, tetapi juga berkaitan dengan kultur institusi dan kebijakan keamanan.
Selain itu, ia menyinggung pemikiran filsuf Michel Foucault yang menilai bahwa dalam setiap struktur kekuasaan selalu terdapat potensi penyalahgunaan yang dapat terselubung dalam praktik yang dianggap normal.
Sebagai mahasiswa seni, Syahid melihat peristiwa tersebut juga mencerminkan krisis imajinasi sosial dalam penyelesaian konflik. Menurutnya, penggunaan kekerasan bersenjata sering kali menjadi respons paling cepat, padahal negara seharusnya memiliki berbagai alternatif pendekatan yang lebih humanis.
Ia juga mengingatkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di awal bulan Ramadan, yang dalam tradisi Islam dikenal sebagai momentum pengendalian diri dan refleksi spiritual.
“Dalam nilai-nilai keagamaan, nyawa manusia memiliki kedudukan yang sangat sakral. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa harus benar-benar berada dalam batas hukum yang jelas dan transparan,” katanya.
Syahid menilai peristiwa ini seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan keamanan, termasuk penguatan pengawasan internal, transparansi proses investigasi, serta evaluasi penggunaan senjata api oleh aparat.
Menurutnya, reformasi sistemik diperlukan agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga.
“Kepercayaan publik tidak hilang dalam satu peristiwa, tetapi dapat terkikis oleh pengulangan. Karena itu, setiap kasus harus ditangani secara terbuka dan akuntabel,” tutupnya.