Makassar, 6 Maret 2026 – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar bersama aliansi Cipayung Plus Kota Makassar menggelar Aksi Demonstrasi di Kantor Polrestabes Makassar pada Jumat (6/3). Aksi tersebut merupakan bentuk sikap tegas mahasiswa terhadap dugaan tindakan aparat kepolisian yang menyebabkan meninggalnya seorang remaja, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, dalam peristiwa di kawasan Toddopuli, Makassar.
Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes sekaligus peringatan kepada institusi kepolisian atas tindakan yang dinilai telah melanggar prinsip kemanusiaan.
“Hari ini KAMMI Makassar kembali turun ke jalan bersama Cipayung Plus Makassar sebagai bentuk sikap tegas atas tindakan kejahatan aparat kepolisian dalam peristiwa yang merenggut nyawa saudara Bertrand Eka Prasetyo Radiman,” ujarnya.
Menurut Ilham, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dalam kondisi apa pun, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ia juga menilai bahwa peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan serius terkait moralitas dan profesionalitas di tubuh kepolisian yang harus segera dibenahi.
“Kami menuntut agar pelaku yang terlibat dalam tragedi ini diproses secara hukum secara tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, KAMMI Makassar juga mendesak Kapolrestabes Makassar untuk bertanggung jawab secara institusional atas peristiwa tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan melindungi pelaku pelanggaran,” tambah Ilham.
KAMMI Makassar menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari komitmen mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan serta memperjuangkan keadilan bagi setiap warga negara.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Polrestabes Makassar tersebut menjadi bentuk tekanan moral dari mahasiswa agar kasus ini diusut secara tuntas dan tidak berhenti pada proses formalitas semata.












