Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Geruduk Polres Enrekang, Desak Kapolda Copot Kapolres dan Cabut Izin Tambang

Lanskapsulawesi.com, Enrekang- Massa aksi mengatasnamakan Masyarakat Lingkar Tambang Di Kabupaten Enrekang menggelar unjuk rasa menuntut Pencopotan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. Dan Cabut Isin Usaha Pertambangan ( IUP) Emas milik Cv. Hadaf Karya Mandiri di depan Polres Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Senin, (09/03/ 2026) .
Eskalasi unjuk rasa meledak lantaran kekecewaan masyarakat terhadap Kapolres Enrekang dianggap sebagai penghianat masyarakat yang justru kongkalikong dengan pihak perusahaan yang ingin memaksakan mengelolah ruang hidup mereka, padahal mendapat penolakan keras selama ini.
Zul selaku jendral lapangan menyebut dalam orasinya bahwa, Kekecewaan masyarakat lantaran pengakuan Tim Legal pihak perusahaan adalah saudara dengan Kapolres Enrekang yang dianggap wajar jika ada konflik kepentingan antara institusi Polres Enrekang Dan Perusahaan Cv. Hadaf Karya Mandiri yang menghalalkan segala cara untuk beroprasi.
Sehingga kejadian di wilayah konsesi yang di sebut- sebut sebagai penganiayaan sangat dicurigai oleh masyarakat keterlibatan penuh dan otak-otaknya institusi Polres yang di sebut-sebut selama ini adalah humas investor yang bertujuan untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga yang menolak adanya rencana tambang emas yang dianggap cacat secara administrasi.

“Kami secara aliansi tentu tidak sepakat jika ada warga yang di kriminalisasi tanpa di urai terlebih dahulu penyebab sehingga warga melakukan penganiayaan itu, karena informasi beredar mereka bertindak setelah salah satu anggota dewan dari partai hanura yang menantang massa yang jumlahnya ratusan untuk melarang perusahaan mengambil sampel diwilayah konsesasi yang masih konflik” ucapnya .
Ia menambahkan, Wilayah Kecamatan Enrekang dan Cendana dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) Kab. Enrekang ruang tidak memiliki alokasi ruang untuk pertambangan emas. sebagaimana diatur dalam pasal 30 Perda No 14 tahun 2011 tentang RTRW Kab. enrekang dan Tidak melaksanakan konsultasi public yang bermakna.
Melakukan aktivitas eksplorasi dan produksi tanpa ada pembebasan lahan
sehingga berdasarkan pasal 135-138 PP 35 tahun 2025 dapat dilakukan pencabutan Izin usaha pertambangan, Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi PP 35 tahun 2025 Pasal 185 serta yurisprudensi PTUN, pencabutan IUP adalah sah, konstitusional, dan proporsional.
“Kami sangat kecewa dengan pernyataan Kapolres Enrekang yang menyatakan pihak perusahaan mengambil sampel diwilayah konsesi dibenarkan, tapi tidak menunjukkan administrasi tersebut menjadi dasar pernyataanya yang membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan Kapolres Enrekang dan patut di copot dari jabatannya “ ujar jendral Lapangan
Tak cuma itu, Insyallah masyarakat lingkar tambang di kabupaten Enrekang akan menggelar aksi susulan d hari Rabu di Polres Enrekang dengan tuntutan yang sama.
“Kami tidak akan berhenti selama Kapolres Enrekang belum injakan kaki dari kabupaten Enrekang dan meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Copot Kapolres Enrekang secepatnya “ tutupnya.(*)