MISTERI MEJA DINDONG

Oleh: Maichel Aktivis GMKI

LANSKAPSULAWESI.COM – BITTUANG – TANA TORAJA, 8 Mei 2026 – Praktik permainan mesin ketangkasan atau yang dikenal masyarakat sebagai “dindong” di Desa Lette-Bittuang, Sulawesi Selatan, mulai memicu keprihatinan serius di tengah warga. Aktivitas yang awalnya dianggap sekadar hiburan tersebut diduga telah berkembang menjadi praktik perjudian terselubung yang berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Salah satu warga, Abit Taruk Padang, menjadi gambaran nyata dari dampak fenomena tersebut. Ia mengaku harus kehilangan sepeda motornya yang disita dan kini dibebani utang hingga mencapai Rp20 juta akibat keterlibatan anggota keluarganya dalam permainan itu.

Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana aktivitas dengan perputaran uang yang cukup besar dapat beroperasi secara terus-menerus di wilayah pedesaan tanpa penanganan yang jelas?

Di sejumlah titik strategis di Lembang Lette-Bittuang, mesin-mesin dindong tampak beroperasi di bawah tenda sederhana. Sekilas permainan tersebut terlihat seperti hiburan biasa berbasis koin, namun masyarakat menduga terdapat sistem taruhan elektronik dengan nominal yang cukup besar. Bahkan, satu putaran permainan disebut-sebut dapat mencapai Rp200 ribu.

Abit menjelaskan bahwa pada awal kemunculannya, pihak penyelenggara mengklaim permainan itu hanyalah hiburan bagi anak-anak dan masyarakat umum.

“Awalnya kami mengira ini hanya permainan biasa, tetapi lama-kelamaan dampaknya sangat berat terhadap ekonomi keluarga,” ungkap Abit.

Masyarakat juga menilai pola operasional permainan tersebut cukup terstruktur. Mulai dari penyewaan lahan milik warga hingga pelibatan pemuda lokal sebagai penjaga atau pengelola lapangan dengan sistem upah harian. Kondisi ini diduga menjadi salah satu alasan mengapa praktik tersebut sulit dihentikan secara mandiri oleh warga.

Hambatan utama muncul ketika korban mencoba mencari perlindungan hukum. Di tengah masyarakat berkembang kesan bahwa praktik perjudian skala kecil yang dikemas sebagai “permainan ketangkasan” belum menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setempat.

Selain itu, kondisi geografis desa yang relatif jauh dari pusat pengawasan kota diduga menjadi celah bagi para bandar meja dindong untuk terus bermanuver menjalankan aktivitasnya.

Tak sedikit warga yang juga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu terhadap masuk dan beroperasinya meja-meja dindong hingga ke pelosok desa. Dugaan tersebut semakin menguat seiring aktivitas permainan yang masih terus berlangsung secara terbuka di tengah keresahan masyarakat.