*Wajib baca, aturan baru pj bupati pinrang bila berkunjung ke rujab. Poin ke 5 justru mempersulit.*
Diketahui bahwa Ahmad akil adalah PJ bupati pinrang yang mulai menjabat pada bulan mei 2024 yang lalu. Selain melanjutkan program pemerintah daerah di masa kepemimpinan andi irwan hamid, beliau jiga membuat beberapa kebijakan dan aturan untuk di lingkup pemerintah daerah kab.pinrang (20/06/2024).
Salah satu yang tersorot oleh media adalah aturan berkunjung ke rujab bupati pinrang, ada 8 aturan yang mesti di taati oleh tamu yang berkunjung 1. tamubdiharap berpakaian sopan,rapi dan bersih 2. Tamu di harap mematuhi waktu penerimaan tamu yaitu pukul 16.00 – 17.30 dan 19.30 – 21.30 WITA 3. Tidak ada penerimaan kunjungan waktu sholat 4. Tamu wajib melapor pada polisi pamong praja di pos 5. Tamu wajib membuat janji terlebih dahulu sebelum berkunjung 6. Tamu menununnjukka tanda pengenal pada satpol 7. Diharapkan mengisi buku tamu 8. Tidak diperbolehkan masuk rujab bila membawa senjata tajam.
Salahsatu fungsi rujab adalah tempat bersilaturrahmi dan menerima tamu yang bukan saja hanya dari kalangan pejabat tapi seringkali juga dari kalangan masyarakat biasa.
Barusanka dengar ada aturan buat janji dulu baru ke rujab, bagaimana mi kalau ada perluta mendadak? Kata tahir salah satu warga yang membaca aturan ini.
Di lain tempat warga yang juga membaca aturan ini menyayangkan aturan baru tamu rujab yang di buat Pj bupati pinrang.
‘Nappanna engka aturan makkoro, pak Pj mani mancaji bupati’
Barusan ada aturan semacam itu semenjak pak pj jadi bupati. Tutup salah seorang warga yang tidak ingin di sebut namanya.