Lanskapsulawesi.com-Luwu Utara- Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu Utara tahun 2024, kini memasuki hari ke-dua, Rabu (28/08/2024).
Sebagaimana tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Mahlisa.
Mahlisa mengatakan, berdasarkan aturan itu, pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, termasuk di Kabupaten Luwu Utara akan berlangsung selama tiga hari. Sejak 27 Agustus kemarin sampai dengan 29 Agustus 2024 besok.
Hari ini, memasuki hari ke-dua, belum ada pendaftar. Penelitian persyaratan administrasi calon nantinya kita akan lakukan pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September, penelitian awal,” ucap Mahlisa ke awak media.
“Ini prosesnya panjang, sampai 14 September. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya.
Ada waktu perbaikan persyaratan administrasi calon. Kalau ada yang kurang, itu disampaikan pada tanggal 5-6 September,” sambungnya.
“Perbaikan tanggal 6-8 September, kemudian kita lakukan penelitian perbaikan kembali sampai tanggal 14. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat 15-21,” lanjut Mahlisa.
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM ini pun menuturkan bahwa pada tanggal 22 September itu akan dilakukan penetapan calon.
“Pada tanggal 22 September, itu penetapan calon, 23 September pengundian nomor urut, tanggal 25 September sampai 23 November masa kampanye,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy menyebutkan bahwa hingga hari ini, baru ada empat koalisi partai yang memasukkan surat ke KPU Luwu Utara terkait jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara.
“Yang sudah masuk suratnya ke KPU Luwu Utara yakni Koalisi Partai Demokrat dan Hanura, koalisi Partai Nasdem, Gerindra dan Gelora, Koalisi Golkar, serta Koalisi Partai PAN,” ungkap Hayyu Vandy.
“Untuk Koalisi Partai Demokrat dan Hanura minta jam 10 pagi pendaftaran, Koalisi Nasdem, Gerindra, Gelora minta jam 4 sore, Golkar minta jam 9 malam, sementara PAN mintanya jam 7 malam untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara,” tutur Hayyu Vandy.
Hayu Vandy menegaskan jika sampai saat ini, berdasarkan administrasi, sudah empat calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara yang fix akan mendaftar di KPU Luwu Utara.
“Secara administrasi sudah empat calon yang memasukkan surat penyampaian ke KPU Luwu Utara terkait rencana kedatangan mereka untuk mendaftar,” terangnya.
(rls)