Resmob Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Membawa Lari Anak dan Amankan Pelaku

Resmob Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Membawa Lari Anak dan Amankan Pelaku

Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Unit Resmob Polres Luwu Utara, yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri dan didukung oleh Unit Resmob Polres Bantaeng, berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku kasus membawa lari anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 14 September 2024, sekitar pukul 15.45 WITA, di Desa Kaloling, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, setelah penyelidikan intensif.

Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan pelaku berinisial R, seorang buruh berusia 20 tahun asal Kota Palopo, yang diketahui membawa lari korban berinisial D, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dari Kabupaten Luwu Utara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, di Pasar Sentral Sabbang, Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang.

Menurut informasi dari pelapor, R menjumpai D di pasar dan membawanya pergi tanpa izin pihak keluarga. Beberapa hari kemudian, D berhasil menghubungi keluarganya melalui telepon dan mengaku berada di Kota Makassar, tinggal bersama keluarga R. Namun, komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan keluarga R tidak membuahkan hasil, dan nomor telepon yang digunakan D kini tidak aktif. Hal ini mendorong pelapor untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Utara.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Luwu Utara langsung melaksanakan penyelidikan mendalam. Tim menemukan bahwa R bersembunyi di Desa Kaloling, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Dengan koordinasi yang baik dan strategi penyelidikan yang tepat, tim Resmob berhasil menangkap R tanpa adanya perlawanan pada Jumat sore. Saat ini, R telah dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja cepat dan koordinasi efektif tim Resmob. “Saya sangat mengapresiasi kesigapan dan kerja sama yang luar biasa antara Polres Luwu Utara dan Polres Bantaeng. Ini adalah contoh nyata bahwa pelanggar hukum tidak akan pernah bersembunyi di wilayah Luwu Utara maupun wilayah lainnya. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.