LANSKAP SULAWESI.COM. Tana Toraja – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tana Toraja menahan seorang pria berinisial RM (26) warga Kelurahan Tambunan Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja.
Pria ini ditahan oleh Polres Tana Toraja lantaran diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap perempuan berinisial FIT (25).
“Benar, terduga pelaku telah resmi ditahan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana persetubuhan sejak 26 Oktober 2024,” Kata Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo, Jumat (8/11/2024).
“Ini berawal dari atas aduan korban di Mapolres Tana Toraja sejak 25 Oktober 2024 yang lalu, selanjutnya satuan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, “saat dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku, tersangka RM diantar langsung orang tuanya melaporkan diri ke Polres Tana Toraja,” tambahnya.
“Dihadapan penyidik RM mengakui perbuatannya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RM dikenakan pasal 6 huruf c Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo menerangkan bahwa periode Oktober 2024 Satuan Reskrim Polres Tana Toraja menangani sebanyak 5 kasus kejahatan dimana korban dan pelakunya adalah kelompok rentan anak dan perempuan.
“5 kasus tersebut diantaranya 2 Kasus persetubuhan, 1 kasus KDRT, 1 kasus Perederan Uang Palsu dan 1 kasus penganiayaan anak,” terang Kapolres.
“Atas kasus yang kami terangkan tadi, Polres Tana Toraja pastikan penegakan hukum berjalan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan dan bekerja sama dengan semua pihak,” ujarnya.
“Dengan adanya ini, kami menghimbau jaga anak – anak kita agar tidak menjadi korban dan pelaku kejahatan. Kami memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan termasuk anak dan perempuan,” tutup Kapolres.