Berita  

Aktivis Anti Korupsi Selayar Dukung APH Usut Kades yang Terlibat Korupsi

Permasalahan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mencuat. Tidak sedikit kepala desa di wilayah ini diduga mengalami masalah dalam anggaran pengelolaan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Aktivis Anti Korupsi di Kab. Kepulauan Selayar, Ahmad Yasin, S.H, menyatakan bahwa penyelewengan anggaran Dana Desa perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak sesuai aturan harus mendapatkan atensi khusus. Kami berharap APH bisa bertindak lebih tegas agar tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat,” ujar Ahmad Yasin.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap isu ini.

Kepala Desa Bonea yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Selayar menjadi bukti keseriusan Kejari Selayar dalam menumpas Tindak Pidana Korupsi di Kab. Kepulauan Selayar.

Ahmad Yasin, SH juga mendukung penuh aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam dalam rangka pemberantasan kasus korupsi di Kab. Kepulauan Selayar.

Menurutnya, langkah tegas dari penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai keperluannya. Kasus dugaan mencakup dana desa di Selayar bukanlah hal baru.

Oleh karena itu, Ahmad Yasin berharap ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat agar setiap kepala desa bertanggung jawab penuh dalam mengelola anggaran yang diberikan.

“Saya tentu berharap Kasus Korupsi di Kab. Kepulauan Selayar diusut hingga ke akarnya. Apalagi belum lama penetapan tersangka Kepala Desa Bonea, kini muncul kasus baru yang menyeret nama Kepala Desa Bontomalling yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa pengadaan sumur bor,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Mahasiswa Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Jl. Urip Sumoharjo Km. 4, No.244, Kota Makassar.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan anggaran proyek sumur bor di Desa Bontomalling, Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang telah dilaporkan sebelumnya.

Mereka melakukan pemblokiran jalan utama di depan kantor Kejati Sulsel, sebagai bentuk protes atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan mendesak Kejati Sulsel mengambil Langkah kongkrit untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Aksi massa juga membakar ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bobroknya pengelolaan dana desa yang merugikan masyarakat. (***)