Kepulauan Selayar, 6 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar telah secara resmi menetapkan Kepala Desa Bonea, berinisial AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 357.722.613,32. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri No: Print-73/P.4.28/Fd.1/02/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut terjadi setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan dua alat bukti yang sah. Langkah ini diharapkan akan membawa keadilan dan menegakkan hukum di wilayah tersebut.
La Ode Ikra Pratama, yang dikenal dengan sapaan Banggulung dan juga menjabat sebagai Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), memberikan apresiasi kepada Kejari Selayar. Ia menyatakan, “Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Selayar yang berani menangkap dan menetapkan tersangka kepala desa Bonea yang selama ini dianggap kebal hukum.”
Selanjutnya, La Ode Ikra Pratama juga menyoroti pentingnya mengusut tuntas aliran dana dalam perkara kasus ini, yang diduga melibatkan keterkaitan pihak lain. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah yang lebih besar dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Dukungan kuat juga diberikan kepada laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan, yang menunjukkan adanya dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Bonea pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Pihak Kejari Selayar harus berani mengungkap siapapun yang terlibat dalam kasus ini, untuk menegakkan supremasi hukum, di mana semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Banggulung.
Dengan penetapan ini, diharapkan akan ada kejelasan dan ketegasan dalam penanganan kasus korupsi, serta mendorong semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.