Kepulauan Selayar, 11 Februari 2025 – Himpunan Mahasiswa Pro Demokrasi (Himaprodem) secara resmi melaporkan dugaan pengadaan ternak fiktif di Desa Bontomalling, Kepulauan Selayar, ke Polda Sulawesi Selatan. Dugaan ini terkait bantuan bibit ternak yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp213.500.000 yang diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Sejumlah warga menduga bahwa pemerintah desa mencantumkan nama-nama penerima yang sebenarnya sudah memiliki ternak. Ketua Himaprodem, Bayu Ferdiawan, mengungkapkan bahwa bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk ternak, melainkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3.000.000 sampai Rp5.000.000 per penerima.
“Pak Desa hanya memberi uang sekitar Rp3.000.000 sampai Rp5.000.000 juta kepada penerima, dan jika ada pemeriksaan dari inspektorat, penerima diminta menunjuk ternak yang sudah ada,” ujar Bayu Ferdiawan dalam keterangan rilisnya.
Ketua Himaprodem mengecam dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel.
“Kami meminta pihak berwenang untuk segera memeriksa Kepala Desa Bontomalling terkait bantuan ini. Jika terbukti anggaran tersebut fiktif atau tidak direalisasikan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas guna memberikan efek jera,” tegasnya.
Dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengancam pelaku korupsi dengan hukuman pidana berat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bontomalling belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.(***)