Lanskapsulawesi.com-Luwu Timur – LSM Lira mengkritik pengalokasian anggaran publikasi dan pemberitaan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur. Anggaran sebesar Rp.1,92 miliar untuk 40 media mitra dinilai fantastis dan memicu pertanyaan tentang transparansi dan legalitas penggunaan dana tersebut.
Menurut Iwan dari LSM Lira, anggaran tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dan perlu dijelaskan secara transparan tentang peruntukan dana tersebut. Iwan juga mempertanyakan legalitas 40 media yang menjadi mitra Diskominfo-SP dan meminta klarifikasi tentang prosedur dan pertanggungjawaban wartawan yang bekerja di media tersebut.
Dikonfirmasi PLT Kadis Kominfo Adi Safaat menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah disahkan pada tahun 2024 oleh Bupati lama dan tidak dapat diubah pada tahun 2025. Namun, Adi Safaat meminta wartawan untuk tidak mempublikasikan informasi tersebut karena menyebutkan Bupati lama.
Kritik dari LSM Lira ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Luwu Timur.
@Iwan