LANSKAPSULAWESI.COM – Tana Toraja, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tana Toraja menyikapi keputusan Pemerintah Daerah Tana Toraja yang telah memecat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan hasil sidang. Keputusan ini diambil karena pelanggaran disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keempat ASN yang dipecat terdiri dari satu pejabat fungsional Analis Perencanaan di Dinas PUPR, dua Dokter Ahli Muda, dan satu Dokter Ahli Pertama. Keputusan tegas ini menunjukkan komitmen Pemda Tana Toraja dalam menegakkan disiplin di kalangan ASN, sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Tana Toraja, dr. Rudhy Andi Lolo, M.Kes., Sp.An.
Restu Tangaka (5/07) Ketua KNPI Tana Toraja, merespons positif keputusan Sekda Tana Toraja. Menurutnya, langkah tegas yang diambil oleh dr. Rudhy Andi Lolo menunjukkan integritas dan komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta integritas ASN.
KNPI mengapresiasi sikap Sekda yang tidak hanya menjadikan sanksi sebagai tindakan hukuman, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di kalangan ASN.
Lebih lanjut, Restu Tangaka menekankan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen Pemda Tana Toraja untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel. KNPI berharap langkah ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
KNPI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan Pemda Tana Toraja dalam menjaga marwah ASN. Dukungan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.