PMKRI Cabang Toraja Kecam Tindakan Satpol PP Terkait Rencana Pembongkaran Bangunan Warga di Depan Hotel Andalan

LANSKAPSULAWESI.COM – Tana Toraja, 12 Juli 2025 – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja Sanctus Paulus menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan dan Satpol PP Tana Toraja yang mendatangi salah satu bangunan milik warga di depan Hotel Andalan, Tana Toraja, pada Kamis, 11 Juli 2025. Kedatangan aparat tersebut disebut-sebut untuk membongkar bangunan warga, meski tanpa dasar hukum yang jelas.

Tindakan ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari organisasi mahasiswa seperti PMKRI. Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja, Yoben Sampe, menilai langkah yang diambil oleh aparat Satpol PP yang didampingi oleh pengacara dari pihak Hotel Batu Papan merupakan tindakan yang salah dan tidak bisa dibenarkan.

“Mereka hadir dengan niat membongkar bangunan milik warga, padahal tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Warga pemilik bangunan memiliki sertifikat serta dokumen kepemilikan sah. Kasus ini bahkan belum melalui proses hukum di pengadilan,” tegas Yoben.

Senada dengan itu, Ketua Presidium PMKRI Cabang Toraja, Imanuel, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang berjuang mempertahankan haknya.

“Negara kita adalah negara hukum. Setiap persoalan, terutama terkait sengketa lahan dan bangunan, harus melalui prosedur hukum yang benar. Lalu apa urgensinya Satpol PP dari tingkat provinsi ikut campur tangan secara langsung?” ujar Imanuel.

Ia menambahkan, tindakan sepihak seperti ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat sipil dan membuka ruang bagi praktik-praktik mafia tanah yang kerap merugikan warga kecil.

Lebih lanjut, PMKRI Cabang Toraja menegaskan komitmennya untuk terus berada di sisi rakyat dan memperjuangkan keadilan. Mereka meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat hukum, untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat sebelum ada keputusan hukum tetap.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan menolak segala bentuk intimidasi serta pembungkaman terhadap hak-hak masyarakat,” tutup Imanuel.