Berita  

GMKI Tana Toraja Soroti Polemik Tanah di Se’pon: BPN Dinilai Abai dalam Menjalankan Fungsi Mediasi

LANSKAPSULAWESI.COM – Tana Toraja, 20 Juli 2025 – Polemik kepemilikan tanah di kawasan Hotel Andalan, Jln. Poros Makale–Rantepao, tepatnya di wilayah Se’pon, Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, terus menuai sorotan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengklaim bahwa area tersebut merupakan aset milik Pemprov, dengan dalih penguasaan tanah negara hingga ke jalan poros utama.

Salah satu titik konflik terjadi pada lahan milik keluarga Elisabeth Bu’tu yang beberapa waktu lalu sempat akan dibongkar paksa oleh pihak Satpol PP bersama tim dari Pemprov. Namun rencana itu gagal dilaksanakan karena mendapat penolakan keras dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah mereka secara turun-temurun dan telah bersertifikat.

Menanggapi situasi ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tana Toraja menyatakan keprihatinan mendalam dan menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja yang dinilai tidak menjalankan fungsinya secara maksimal dalam menyelesaikan konflik pertanahan tersebut.

Ketua Cabang GMKI Tana Toraja, Nopen Kessu, S.Ag, menyampaikan bahwa BPN seharusnya hadir sebagai penengah dalam sengketa semacam ini dan memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah yang disengketakan.

BPN Tana Toraja seharusnya tidak hanya menjadi penonton. Mereka wajib bertindak sebagai fasilitator atau mediator untuk menyelesaikan konflik semacam ini, bukan malah diam ketika warga datang menyampaikan pengaduan,” ujar Nopen.

Ia juga mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Pasal 11 ayat 3, dijelaskan bahwa BPN memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah/lahan, dengan mengacu pada peraturan tersebut paling tidak pihak BPN sebagai fasilitator dan/atau mediator dalam setiap sengketa tanah serta memberikan kepastian hukum kepada kepemilikan tanah masyarakat.

Jika BPN bersikap pasif, maka masyarakat yang akan terus menjadi korban. Ketidakpastian hukum semacam ini tidak bisa dibiarkan,tegasnya.

GMKI Cabang Tana Toraja mendesak agar BPN segera mengambil langkah aktif dan terbuka dalam menyelesaikan sengketa di Se’pon. GMKI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh klaim sepihak tanpa dasar yang jelas.