Berita  

Dugaan Nepotisme dalam Pengangkatan Perangkat Desa Menuai Sorotan

Maros— Proses pengangkatan perangkat desa  Cenrana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa pihak menilai adanya dugaan pelanggaran aturan karena perangkat desa yang baru diangkat masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa yang sedang menjabat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu perangkat desa yang  dilantik dan telah bekerja sudah cukup lama diketahui memiliki hubungan keluarga dari kepala desa. Kondisi ini menimbulkan kritik dari masyarakat yang menilai bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip netralitas dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Sejumlah warga menyampaikan kekecewaannya. “Kami berharap perangkat desa yang dipilih benar-benar berdasarkan kompetensi, bukan karena hubungan keluarga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengangkatan perangkat desa seharusnya dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara transparan. Selain itu, beberapa peraturan daerah juga menegaskan larangan mengangkat perangkat desa dari kalangan keluarga inti kepala desa untuk menghindari praktik nepotisme.

Hingga kini, pihak kecamatan dan inspektorat kabupaten dikabarkan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti melanggar, pengangkatan perangkat desa tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Warga berharap proses pengangkatan perangkat desa ke depan lebih mengedepankan keterbukaan, profesionalitas, serta bebas dari kepentingan keluarga