Tolak Tambang Galian C di Kecamatan Cendana: SEMMI Enrekang Sebut Ancaman Serius bagi Alam dan Rakyat

Lanskapsulawesi.com, ENREKANG – Rencana pembukaan tambang galian C di Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, menuai penolakan keras.

Penolakan datang dari masyarakat hingga kalangan mahasiswa yang menilai keberadaan tambang justru akan membawa bencana.

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Enrekang menyatakan sikap tegas menolak legalisasi tambang tersebut.

Formatur Ketua SEMMI Enrekang, Muhammad Aswin, menegaskan jika izin tetap diberikan, hal itu sama saja dengan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal masa depan rakyat dan keberlanjutan alam Enrekang,” kata Aswin, Senin (6/10/2025).

Aswin menilai, aktivitas tambang galian C terbukti membawa dampak buruk di banyak daerah. Di Enrekang sendiri, Sungai Mata Allo disebut telah berubah menjadi kubangan akibat aktivitas tambang.

Sempadan sungai rusak, ekosistem air hilang, dan warga kehilangan sumber air bersih serta irigasi pertanian.

Tak hanya itu, BNPB juga mencatat aktivitas tambang di Sulsel memperbesar risiko banjir dan longsor. Kondisi geografis Enrekang yang rawan longsor disebut semakin memperparah ancaman tersebut.

Lahan pertanian pun dikhawatirkan terkontaminasi limbah tambang. Petani berpotensi gagal panen jika irigasi tercemar.

Belum lagi kerusakan jalan poros yang biasanya menjadi dampak lain dari kendaraan tambang.

Ia menegaskan, sikap menolak ini berlandaskan aturan yang jelas. Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021, izin hanya bisa dikeluarkan bila AMDAL menyatakan layak.

Selain itu, Perda Provinsi Sulsel No. 4 Tahun 2018 serta Perda Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2006 juga menegaskan, setiap aktivitas pertambangan harus menjamin kelestarian lingkungan.

“Kalau izin tambang di Cendana tetap dipaksakan, itu jelas melanggar aturan dan mengorbankan hak hidup masyarakat,” tegas Aswin menutup pernyataannya. (*)