Lanskapsulawesi.com, Makassar – Masyarakat Kabupaten Enrekang dikejutkan oleh kabar rencana pembukaan lahan tambang emas seluas ± 1.711 hektare oleh CV Hadaf Karya Mandiri mencakup wilayah Kelurahan Leoran dan Ba’ka di Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana.
Informasi tersebut memicu gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari warga, tokoh pemuda, hingga kalangan mahasiswa.
Muhammad Arya, Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (PP-HPMM) Periode 2023-2025 menilai proyek ini bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup, tata ruang wilayah, serta keselamatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). (Sabtu. 18/10/2025).
“Berdasarkan dokumen RTRW Kabupaten Enrekang 2011–2031, kawasan Leoran dan Cendana termasuk dalam zona lindung yang berfungsi untuk konservasi air dan perlindungan lereng curam. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi melanggar Pasal 47-48 Perda No. 14 Tahun 2011, yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di wilayah dengan fungsi lindung geologi, hutan lindung, dan kawasan resapan air.” Pungkasnya.