DEMA UINAM MENDESAK KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENGEVALUASI KEBIJAKAN EFISIENSI ANGGARAN UINAM

“DEMA UINAM MENDESAK KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA UNTUK MENGEVALUASI KEBIJAKAN EFISIENSI ANGGARAN UINAM

Kementrian agama Dewan mahasiswa universitas islam Alauddin Makassar (DEMA U) mendesak kementrian agama Republik ndonesia untuk mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran di UIN Alauddin Makassar (UINAM) yang dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.
Kementrian agama DEMA U, Ahmad Asyari, menegaskan bahwa dalam SE tersebut tidak ditemukan satu pun yang menyebutkan bahwa anggaran untuk lembaga kemahasiswaan harus ikut diefisiensikan. Oleh karena itu, pemangkasan dana kegiatan organisasi mahasiswa yang dilakukan pihak rektorat UINAM dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung menyimpang dari ketentuan pusat.

“Dalam surat edaran itu tidak ada satu poin pun yang menyatakan bahwa anggaran lembaga kemahasiswaan harus dipangkas. Maka kami menganggap kebijakan efisiensi anggaran di UINAM, khususnya yang menyasar kelembagaan mahasiswa, tidak berjalan sesuai dengan SE ( Surat edaran) Kemenag,” ujar Ahmad Asyari.

Kebijakan efisiensi anggaran ini diketahui berlaku sejak awal tahun 2025 sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan pengeluaran negara. Namun, implementasinya di lingkungan kampus, khususnya UIN Alauddin Makassar , dinilai merugikan ruang partisipasi dan kreativitas mahasiswa

Ia juga mengungkapkan bahwa akibat dari pemotongan anggaran ini, banyak program kerja kelembagaan mahasiswa yang terhambat, bahkan dibatalkan. DEMA U UINAM menilai hal ini sebagai bentuk pembatasan ruang gerak mahasiswa dalam mengembangkan potensi dan menjalankan fungsi kritis serta sosialnya di lingkungan kampus.

“Lembaga kemahasiswaan adalah bagian penting dari kehidupan kampus. Jika anggarannya dipangkas tanpa dasar, ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal pemberangusan ruang belajar non-formal mahasiswa,” tambah Ahmad asyari.

Editor: Irwan