Di-backup Resmob Polres Gowa, Polres Luwu Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Luwu Utara.

Di-backup Resmob Polres Gowa, Polres Luwu Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Luwu Utara.

Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Unit Resmob Polres Luwu Utara, dengan dukungan dari Unit Resmob Polres Gowa, berhasil menangkap A.H. pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Swakarsa, Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara. kamis (22 Agustus 2024)

 

Pelaku yang berhasil diamankan telah ditahan di rutan Polres Luwu Utara, setelah korban berinisial M.K.(39), melaporkan kehilangan sepeda motor dan sejumlah uang tunai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.

 

Berdasarkan Laporan yang diterima Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, korban pergi ke sawah dan meninggalkan pelaku, A.H., seorang wiraswasta berusia 23 tahun, sendirian di rumahnya. Ketika korban kembali ke rumah pada pukul 11.00 WITA, ia mendapati bahwa pelaku telah pergi dan membawa sepeda motor miliknya, merek Yamaha SE88, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp21.718.000.

 

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Luwu Utara segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku A.H. diketahui berada di rumah keluarganya di Jalan Pallantikang 3, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tim Resmob Polres Luwu Utara, dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri, bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

 

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainudin, menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan setiap tindak pidana dapat diungkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Muh Althof Zainuddin.

 

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang bukti berupa sepeda motor yang ia curi disimpan di rumah keluarganya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tim Resmob Luwu Utara kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kepulauan Selayar. Pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 11.25 WITA, tim berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar.