Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan, AAS (40), pada hari Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Pongsimpin, Lorong Bete-Bete, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo. Operasi ini juga didukung oleh Unit Resmob Polres Palopo di bawah komando Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 5 Juli 2024, di Dusun Rambakulu, Desa Terpedo Jaya, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Korban bernama Y (20) melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah mengirim sejumlah uang kepada pelaku AAS sebagai pembayaran untuk barang yang tidak pernah diterimanya.
Menurut laporan korban, uang sejumlah Rp780.000 dikirimkan melalui BRI Link pada 5 Juli 2024 kepada pelaku dengan janji bahwa barang yang dipesan akan diterima pada 10 Juli 2024. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tersebut belum diterima oleh korban. Korban juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah mengirimkan total uang sebesar Rp6.500.000 melalui beberapa kali transfer antara 1 Juni hingga 20 Juni 2024 kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Kota Palopo. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polres Luwu Utara dan Polres Palopo untuk melakukan penangkapan.
Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama yang solid antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya penipuan yang merugikan masyarakat,” ujar Kapolres Luwu Utara, AKP Muh Althof.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam memberantas kejahatan. Penipuan, terutama yang merugikan masyarakat kecil, tidak akan kami biarkan berkembang. Kami harap masyarakat juga turut serta melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tambahnya.
Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Luwu Utara. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan pengiriman uang melalui transfer bank.