DPR RI Gelar RDP dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Bahas Penataan Daerah, Buka Peluang Pemekaran DOB

LANSKAPSULAWESI.COM – Jakarta, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 24 April 2025, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, S.IP., M.Si., dengan agenda utama membahas penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini merupakan bagian dari Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, serta menjadi tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Komisi II DPR RI pada 18 April 2025. Dalam rapat tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si., menyampaikan dua poin utama yang menjadi fokus pembahasan.

Pertama, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah secepatnya. Dirjen Otoda tengah mempercepat penyusunan kedua RPP ini untuk menjawab kebutuhan penataan daerah otonom, baik melalui pemekaran, penggabungan, maupun evaluasi mendalam terhadap pembangunan nasional. Akmal menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan penataan daerah mendukung pembangunan nasional dan tidak membebani keuangan negara.

Kedua, Akmal Malik menyoroti pentingnya penataan daerah yang telah memasuki masa moratorium pemekaran. Ia menekankan perlunya kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif dalam Peraturan Perundang-undangan terkait. “Moratorium pemekaran daerah harus disertai dengan aturan yang memastikan hanya daerah yang benar-benar siap yang dapat dimekarkan, demi efisiensi dan efektivitas tata kelola,” tambahnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., dan sejumlah anggota Komisi II yang menegaskan pentingnya harmonisasi antara kebijakan penataan daerah dengan perimbangan keuangan pusat-daerah. “Penataan daerah harus selaras dengan kapasitas fiskal daerah agar tidak membebani APBN,” ujarnya.

Komisi II DPR RI dan Kemendagri sepakat untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini dengan mengkaji berbagai masukan dan temuan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan akademisi.

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penataan daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan semangat otonomi daerah yang telah berjalan sejak 1999.

Sejumlah pihak menilai RDP tersebut membuka peluang bagi daerah CDOB yang memiliki potensi dan memenuhi kriteria untuk dimekarkan melalui pencabutan moratorium, dengan catatan PP yang mengatur Perasa dan Desertada segera mendapatkan persetujuan presiden.

Penulis: Marselinus HeraEditor: Hajar Aswad