Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan Persekongkolan Tender di Dinas Pendidikan Kabupaten Maros: Desakan Masyarakat untuk Penyelidikan Meningkat

Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan Persekongkolan Tender di Dinas Pendidikan Kabupaten Maros: Desakan Masyarakat untuk Penyelidikan Meningkat

Kabupaten Maros, Rabu 20 November 2024 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi kepada pejabat, serta persekongkolan dalam proses tender. Dugaan ini memicu desakan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh pendidikan, masyarakat hingga aktivis mahasiswa agar lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK segera melakukan penyelidikan resmi untuk mengungkap kebenaran.

Menurt Alamsyah selaku Koordinator Pengawasan Anti-Korupsi Kabupaten Maros menerangkan bahwa Indikasi ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam pengadaan alat Pengadaan Papan Tulis/Belajar Interaktif (Smartboard) pada Sekolah Dasar dan SMP di kabupaten Maros tahun 2023 dan 2024 dengan total nilai pagu yaitu, RP. 14.485.254.400 atau terbilang Empat Belas Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah. Dengan nilai yang sangat besar ini, tentunya pihak terkait harus meningkatkan kewaspadaannya sehingga tidak terjadi indikasi-indikasi atau hal yang tidak diinginkan. Dugaan seperti harga barang yang tidak sesuai dan adanya keterkaitan antara pihak penyedia dan pejabat dinas dapat menimbulkan dugaan bahwa ada praktik yang tidak transparan dalam proses tender dan pengadaan barang. Isu ini menjadi perhatian masyarakat yang semakin kuat sehingga meminta agar dugaan kasus ini segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Selain pengadaan diatas, Alamsyah juga menerangkan bahwa terdapat dugaan indikasi persekongkolan tender pada beberapa kegiatan tender konstruksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros ini, pasalnya penetapan pemenang tender pada beberapa kegiatan tersebut dinilai tidak dilakukan secara objektif, dengan memerhatikan nilai terendah pada proses lelang. Pada data yang dihimpun, tercatat lebih puluhan kegiatan konstruksi anggaran tahun 2024 yang tidak memperhatikan metode evaluasi penawaran yang telah tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 39 yang dilakukan dengan sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis atau harga terendah.

“Pihak kami telah berusaha untuk mempertanyakan dan meminta Keterbukaan Informasi Publik, tetapi pihak Dinas terkait tidak memberikan informasi yang diminta secara spesifik sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan” Ulas Alamsyah.

hal lain yang diterangkan, bahwa terdapat beberapa kesalahan pada pekerjaan fisik atau konstruksi seperti pada pekerjaan pembangunan rehabilitasi sekolah dengan total pagu sejumlah Rp. 1.964.883.000 terbilang Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah yang pada papan informasi proyeknya tidak mencantumkan Nomor Kontrak dan Waktu pelaksanaan sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum, yang mengharuskan informasi pada papan proyek mencakup: Nama proyek, Lokasi proyek, Sumber dana, Nomor kontrak, Nilai kontrak, Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai) Nama penyedia jasa atau kontraktor dan Konsultan pengawas.

Selain Alamsyah, beberapa Organisasi Pemerhati hukum dan tokoh pendidikan menyayangkan hal ini sehingga menyuarakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan dan mendesak pemerintah daerah Kabupaten Maros serta pihak terkait untuk segera melakukan investigasi. Alamsyah menyatakan bahwa kejelasan terkait kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.

“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Jangan sampai dana pendidikan yang sangat berharga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Alamsyah dalam konferensi persnya, Rabu 20 November 2024.

Tidak hanya Aktivis, LSM, tokoh masyarakat dan pendidik juga turut mendukung upaya ini. Alamsyah menambahkan bahwa integritas program pendidikan di kabupaten Maros ini harus dipertahankan dengan cara memastikan tidak ada praktik korupsi yang akan merugikan generasi muda.

“Masyarakat harus yakin bahwa dana yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar di sekolah, bukan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.

Banyak masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini, termasuk melakukan audit independen yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) atau lembaga audit eksternal lainnya. Selain itu, masyarakat juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian atau Kejaksaan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dan persekongkolan yang dilaporkan.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah berjanji akan memperbaiki sistem pengadaan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Upaya untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran publik akan menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Editor: Irwan