Makassar — Pemilihan Ketua RT 11 RW 06 Kel.Maccini Sombala yang diikuti dua kandidat, Mansur Dg. Lurang memperoleh 42 dan Muh. Israq 51, menuai polemik setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan atas hasil pemungutan suara. Warga mendesak pihak kelurahan mengambil tindakan tegas, termasuk mendiskualifikasi calon terpilih apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam pemilihan yang digelar baru-baru ini, warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang membuat proses pemilihan dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan. Salah seorang warga yang hadir pada pemilihan tersebut menyampaikan tiga poin keberatan utama:
1. Jumlah pemilih tidak sesuai Menurut warga, yang hadir dan ikut mencoblos tercatat 79 orang, namun hasil penghitungan suara mencapai 93 suara, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai tambahan suara tersebut.
2. Adanya pemilih dari luar wilayah Warga mengaku telah menolak beberapa orang yang ingin memilih namun bukan merupakan warga RT 11 RW 06, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemilihan ketua RT.
3. Dugaan praktik money politik Sejumlah warga juga mengaku menemukan adanya dugaan pembagian uang kepada warga, yang dinilai mencederai nilai demokrasi di tingkat lingkungan.
“Kami berharap bapak lurah mendiskualifikasi peserta ini. Ini preseden buruk dan tidak mencerminkan pesta demokrasi. Ada cara-cara yang melanggar aturan, kesannya sangat ambisius. Kami menolak hasil ini,” tegas salah satu warga.
Warga juga menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan terkait proses pemilihan dan membawanya kepada pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti dimasa sanggah
Kami kecewa karna kami sudah menyetor bukti-bukti dimasa sanggahan tapi hasil dari masa sanggah pemerintah kelurahan tidak mengindahkan dan ditolak dengan alasan bahwa tidak mendasar padahal tuntutan kami jelas tidak jujur.












