LANSKAPSULAWESI.COM, ENRKANG-Pemerintah Kabupaten Enrekang menerima sertifikat Bebas Frambusia 2025, dari Kementrian kesehatan. Penyerahan sertifikat dilakukan secara daring pada Rabu (20/8/2025).
Penyakit Frambusia adalah infeksi kulit yang menyebabkan ruam dan luka. Penyakit ini sering terjadi di wilayah tropis dengan sanitasi buruk, seperti Afrika dan Asia Tenggara.
Frambusia, yang juga dikenal sebagai frambesia tropica atau patek, dapat menular lewat kontak langsung dengan ruam pada kulit penderita kondisi ini.
Pada awalnya, frambusia hanya akan berkembang di kulit. Namun, penyakit ini juga bisa menyebar ke tulang dan sendi jika tidak ditangani.
Kepala Dinas Kesehatan, Sabir, mengatakan Raihan sertifikat Bebas Frambusia ini sebagai pengakuan atas keberhasilan Kabupaten Enrekang dalam menekan dan mengeliminasi penyakit frambusia.
“Raihan sertifikat ini tentu sangat membanggakan dan sebuah wujud dari keseriusan kita untuk terus tingkatkan derajat kesehatan skala kabupaten,” kata Sabir.