GMKI Tana Toraja Desak Revisi PBM 9 & 8 Tahun 2006: DPRD Tana Toraja Siap Keluarkan Rekomendasi

LANSKAPSULAWESICOM – Tana Toraja, 30 Juli 2025 – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tana Toraja menggelar audiensi bersama DPRD Tana Toraja dan sejumlah instansi pemerintah daerah guna menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya kasus intoleransi, pelarangan ibadah, serta diskriminasi terhadap kebebasan beragama di Indonesia.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Tana Toraja ini dihadiri oleh Ketua DPRD Drs. Kendek Rante (Fraksi Golkar), Ketua Komisi I Medi Sura’ Matasak, Kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja H. Usman Senong, Kepala Kesbangpol Alberto Talking Tanduklangi, perwakilan Bimas Islam dan Bimas Katolik, serta jajaran Badan Pengurus Cabang GMKI Tana Toraja masa bakti 2024–2026.

Dalam Aaudensi tersebut, GMKI Tana Toraja secara tegas menyampaikan sikap terkait keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 9 & 8/2006), yang dinilai menjadi celah hukum lahirnya tindakan intoleran terhadap umat beragama, khususnya dalam pembangunan rumah ibadah.

Berikut Daftar Kasus yang Disorot GMKI Tana Toraja:

1. Pelarangan kegiatan retret remaja gereja di Cidahu, Sukabumi.

2.Penolakan pembangunan Gereja GAKPAPA di Depok meskipun IMB telah terbit

3. Kesulitan pengurusan IMB Gereja Toraja di Samarinda Seberang

4. Pengrusakan rumah doa di Padang Sarai, Sumatera Barat

5. Penolakan rumah ibadah di Batam, Lampung, Parepare, dan Tanjungpinang

GMKI menilai bahwa aturan dalam PBM, seperti syarat 60 tanda tangan dan 90 pendukung dari masyarakat sekitar (60/90), justru tidak menjamin kepastian hukum, melainkan dimanfaatkan oleh kelompok intoleran sebagai dasar pelarangan dan persekusi terhadap kegiatan keagamaan.

Pernyataan Sikap GMKI Tana Toraja:

1. Mendesak pemerintah pusat mencabut PBM 9 dan 8 Tahun 2006 karena bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 dan prinsip Hak Asasi Manusia.

2. Meminta Menteri Agama untuk segera meredam gerakan intoleran .dan menciptakan ruang aman bagi semua umat beragama.

3. Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kepala daerah yang terbukti menghambat pendirian rumah ibadah.

4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pelanggaran HAM, termasuk pelarangan ibadah dan perusakan tempat ibadah.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan toleransi sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketua GMKI Tana Toraja, dalam pernyataannya di forum audiensi, menyampaikan bahwa negara tidak boleh abai terhadap penderitaan warga negara yang ingin beribadah sesuai kepercayaannya.

“Negara ini dibangun atas semangat kebhinekaan dan jaminan konstitusional. Ketika rumah ibadah dilarang, ibadah diganggu, dan suara umat dibungkam, maka yang tercederai bukan hanya satu agama, tetapi sendi-sendi demokrasi kita. PBM 9 dan 8 Tahun 2006 terbukti membuka ruang bagi praktik intoleransi yang sistemik, dan sudah saatnya pemerintah mencabutnya,” tegas Ketua GMKI Tana Toraja.

Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Tana Toraja menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat guna mendorong revisi terhadap PBM 9 dan 8 Tahun 2006, sejalan dengan aspirasi GMKI dan kelompok masyarakat yang menjunjung tinggi nilai toleransi.

GMKI Tana Toraja berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu nasional terkait hak beragama, serta mendorong kebijakan negara yang berpihak pada keadilan, kebebasan beribadah, dan kehidupan beragama yang harmonis.