Lanskapsulawesi.com//Mamasa//21/05/2024
Dukungan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Yehuda-David / Agus Butar-Butar- Ibu Debora, kata sumarlin ketua (KPU)Kota Mamsa, untuk calon perseorangan kita membuka waktu mulai tanggal (8-12) itu adalah waktu yang di berikan kepada calon perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati wakil bupati,”21/5/2024
“Sebut sumarlin, sehingga saat tanggal 12 bakal pasangan calon menyerahkan syarat dukungan pada saat itu proses penyerahan dukungan bisa dalam bentuk digital itupun dalam bentuk fisik
Sebagai mana kita ketahui per tanggal (12) di detik-detik terkhir dua pasangan calon menyerahkan dengan cara fisik,”pungkasnya
“Hasil dari Tim perhitungan pada saat itu menyakatakan bahwa syarat dukungan yang di berikan itu dinyatakan terpenuhi dari sisi jumlah yang mereka sampaikan,
Tak hanya itu masi ada kewajiban mesti harus di tuntaskan olah bakal pasangan calon dengan di berikan waktu Tiga kali 24 jam untuk melakukan pengungghan ke SILON, mereka tidak penuhi karna pengunggahan ke SILON itu,
Yehuda dengan David itu hanya mengungga 80,6 persen dan Agus Butar-Butar bersama ibu Debora itu menggungga angka kurang lebih (60)persesn sehingga waktu yang di tentukan sampai berakhir,”jelas sumarlin
“Pada yang bersangkutan hingga surat dukungan terhadap ke SILON itu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang ada,”imbuhnya
Hingga itu kami tim pemeriksa mengeluarkan surat tanda terima pengembalian dokumen terhadap yang bersangkutan.
Kita berikan kesempatan tiga kali 24 jam itu untuk mengungga dari fisik yang mereka bawa sebelumnya itu untuk segera Ungga ke silon karna memang itu sudah di atur dalam poin 6 huruf B di surat edaran di 707 itu.
Kami tidak bisa menyimpulkan bahwa
pasangan itu tidak bisa lagi calon karna
sebagaimana kita ketahui baru saja kami mendapat undangan dari bawaslu kedua pasangan calon ini akan melakukan gugatan sengketa proses dan sengketa adminitrasi.
Tentu posisi KPU akan tergugat akan mempersiapkan segala sesuatu hal bahwa apa yang kami lakukan selama ini sudah sesuai dengan tatacara prosedur dan mekanisme,” tutupnya
(arb)