Kab. BarruPenggunaan Dana CSR Bank Sulselbar Barru Dinilai Tidak Transparan

Kab. Barru Penggunaan Dana CSR Bank Sulselbar Barru Dinilai Tidak Transparan

3 Gerobak Kontener di Pantai Sumpang Binangae Barru Sulsel yang menggunakan dana CSR Anggaran tahun 2023
Penguna Dana CSR (Corporate Social Responsibility) tahun 2023-2024 yang dikelola Bank Sulselbar Cabang Barru dinilai tidak transparan.
Dimana saat di jumpai Kamis, (2/1/25) pihak Bank enggang memberikan tanggapan dan menolak untuk dikonfirmasi.
“Jangan mi direkam pak saya menolak,” kata salah Pegawai Bank Sulselbar Cabang Barru.
Saat di tanya penggunaan dana CSR tahun 2023 – 2024 ia mengakui saat itu dikelola oleh Pimpinan Cabang sebelumnya.
” Terkait dana CSR itu Pinca (Pimpinan Cabang) yang lama. Sekarang sudah pensiun mi,” ujarnya.
Lanjut dia katakan, Terkait Dana CSR itu dari kantor pusat jadi kalau mauki tau alurnya langsung maki ke pusat ke Makassar di bagian Corsec.
“Karena dana itu dari Makassar pak, tapi yang tangani bagian itu saya. Tapi yang kelola itu pak Pinca langsung. kalau mau lebih jelasnya langsung maki ke Makassar.” jelasnya.
Sedangkan dari hasil investigasi salah satu pengguna dana CSR Tahun 2023 yaitu 3 Gerobak Kontener di Pantai Sumpang Binangae Barru Sulsel namun pihak Bank Sulselbar tidak mengetahui jumlah anggaran tersebut.
“Kalau anggarannya saya tidak tau. Langsung maki ke pak Pinca,” tandasnya.
Namun Muhammad Fudhail Staf bagian kredit Bank Sulselbar Barru saat dikonfirmasi ulang lewat pesan WhatsApp pribadinya Jumat (3/1) juga memberikan tanggapan yang sama terkait penggunaan dana CSR.
“Saya sudah sampai ke pimpinan. menurut Pimpinan terkait hal tersebut silahkan sampaikan ke pusat bagian corsec,” tukas Fudhail.
Diketahui penggunaan dana CSR harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Muh Darwis pun memberikan tanggapan terkait masalah ini.
Menurut Darwis, ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana CSR adalah bentuk pelanggaran terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Dana CSR seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dan rakyat berhak untuk tahu bagaimana dana tersebut dipergunakan. Kami sangat kecewa dengan sikap Bank Sulselbar yang enggan memberikan informasi yang jelas kepada publik,” ujar Darwis
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menuntut pertanggungjawaban dari Bank Sulselbar, termasuk mengajukan surat kepada pihak terkait di pemerintah untuk meninjau kembali pengelolaan CSR di cabang-cabang bank tersebut.
“Jika masalah ini dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk terhadap pengelolaan dana CSR di seluruh Indonesia,” tandas Darwis.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengonfirmasi keterangan lebih lanjut dari Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Barru masih belum membuahkan hasil.

Editor: Irwan