Berita  

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar Sebut Penetapan dan Penahanan Tersangka AS telah Sesuai Prosedur Hukum

Kasi Intelijen Kejari Selayar (Alim Bahri, S.H)

Selayar, 8 Februari 2025 – Penetepan dan penahanan Tersangka AS (35) Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu di Rutan Kelas II B Selayar telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH. Ia menyebut bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Selayar telah menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam penanganan perkara Desa Bonea baik itu dalam Penetapan Tersangka AS dan Penahanan Tersangka AS telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum,” kata Alim Bahri, Sabtu (8/2/2025).

Terkait dengan hasil temuan Auditor Keuangan Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan yang dijadikan Alat Bukti oleh Penyidik kejaksaan Negeri Selayar adalah sah berdasarkan hukum. Alim menyebut bahwa Auditor keuangan tersebut juga digunakan pada kasus Tindak pidana korupsi di Desa Lamantu.

“Auditor yang digunakan untuk perkara Desa Bonea sama dengan auditor perkara Desa Lamantu. Untuk perkara Desa Lamantu telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor,” pungkas Alim Bahri.

Kasi Intelijen Kejari Selayar Alim Bahri, SH berharap masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penanganan perkara Tipikor di Desa Bonea. Harapan kepada masyarakat Selayar khususnya Kepala Desa dalam pelaksanaan ADD dan DD sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar pembangunan Desa betul terjaga kualitas dan manfaat nya utk masyarakat desa,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Selayar resmi menetapkan Kepala Desa Bonea AS (35), Kecamatan Pasimarannu sebagai tersangka, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2022-2023.

Penetapan Tersangka dilakukan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

Tersangka AS saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Selayar selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print- 82/P.4.28/Fd.1/02/2025 terhitung mulai tanggal 6 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025.