LANSKAPSULAWESI.COM – Waropen, Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waropen menjadi sorotan publik pascapelaksanaan Pilkada Bupati 2024, khususnya dari pendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu. Pada pelaksanaan Pilkada tanggal 27 November 2024, hasil perhitungan suara menunjukkan:
1. Paslon nomor urut 3, Drs. FX Mote, M.Si. dan Yowel Boari memperoleh 9.190 suara
2. Paslon nomor urut 1, Ruben Yason Rumboisano, S.T. dan Hendrik Lambert Maniagasi, S.T. memperoleh 6.352 suara
3. Paslon nomor urut 2, Isai Elihut Refasi, S.ST.P. dan Gasper Ifan Imbiri, S.E. memperoleh 5.712 suara
4. Paslon nomor urut 4, Lamek Maniagasi, S.E. dan Alberthy Buinei, A.Md. memperoleh 562 suara
KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada 5 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, KPU mengeluarkan dua Surat Keputusan berbeda: SK KPU Nomor 498 dan SK KPU Nomor 558. Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat Waropen karena dianggap mencederai independensi dan profesionalitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Menanggapi situasi tersebut, Paslon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam sengketa nomor 191/PHPU.BUP-XXII/2025, MK mengeluarkan ketetapan yang menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut, berdasarkan Pasal 48A ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK 3/2024.
Meski demikian, KPU Waropen telah menggelar Rapat Pleno Terbuka pada 6 Februari 2025, yang menghasilkan Keputusan KPU Kabupaten Waropen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Keputusan tersebut menetapkan Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si. dan Yowel Boari sebagai pemenang.
Langkah KPU ini dinilai bertentangan dengan Ketetapan MK Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan berpotensi merugikan hak konstitusional Paslon nomor urut 1 yang masih hendak mengajukan upaya hukum lain. Hingga kini, tim Paslon nomor urut 1 tetap berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum demi masa depan “Negeri Sejuta Bakau”.