lanskapsulawesi.com//Luwu Utara//06/09/2024
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI), penghubung wilayah Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Kumpul bersama warga, di aula Kantor Desa Sidomukti, kecamatan Bone-Bone, kabupaten Luwu Utara, Kamis (05/09)
Kegiatan tersebut dengan tema “Peran menghubung Komisi Yudisial dalam mendukung wewenang tugas yudisial”. Dan menghadirkan salah satu narasumber dari Fakultas Unanda Palopo DR. Abdul Rahman, SH., MH
Selain itu hadir pula Kepala Desa Sidomukti, Sumirat, Sekdes Sidomukti, Ketua BPD Sidomukti bersama dengan anggotanya, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan desa Sidomukti
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Desa Sidomukti, Sumirat, SP. Sumirat dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kedatangan rombongan Komisi Yudisial.
“Tidak semua desa bisa di masuki atau di datangi oleh rombongan beliau. Tetapi kita sangat bersyukur sekali walaupun awalnya komunikasi kita antara iya atau tidak,”kata Sumirat dalam sambutannya
“Alhamdulillah dengan semua pedoman dan kerjasama kita semuanya untuk komunikasi sehingga pada kesempatan pada pagi hari ini kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik,”sambungnya.
Selain itu Sumirat juga memohon maaf kepada rombongan Komisi Yudisial terkait dengan tempat dan penyambutan yang kurang cocok atau kurang tepat.
“Mudah-mudahan ilmu yang diterima pada pagi hari ini setidaknya bisa disampaikan kepada masyarakat – masyarakat yang lainnya,”kuncinya
Sementara Kordinator Komisi Yudisial RI penghubung wilayah Sulawesi Selatan Aswar Mahis., SH., MH, menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait yang diberikan kewenangan Komisi Yudisial.
“Memberikan pemahaman juga terkait dengan peran-peran penting dari masyarakat untuk memahami hukum dan mengawasi sistem peradilan kita yang ada di daerah,”jelas Aswar
Aswar memaparkan, fungsi dan tugas KY ini adalah menjaga dan menegakkan keluhuran serta martabat dan perilaku hakim.
“Kalau diterjemahkan melalui pekerjaan pokoknya yang pertama itu, menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim, melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik di pengadilan atau persidangan,”paparnya
“Kemudian kegiatan ini juga merupakan bentuk kegiatan edukasi sosialisasi terkait dengan penyebaran luasan informasi dengan kewenangan yang diberikan komisi yudisial,”tandasnya.
Sesi terakhir dalam kegiatan ini adalah penyerahan cinderamata kepada salah satu pemateri dari Dosen Unanda Palopo DR. Abdul Rahman dan Kepala Desa Sidomukti