Makassar, 9 Agustus 2025 — Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Sappewali, warga asal Bulukumba yang saat ini berdomisili di Makassar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski sudah lebih dari dua minggu sejak laporan dibuat. Laporan tersebut terdaftar di Polrestabes Makassar dengan Nomor: LP/B/1319/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 24 Juli 2025 pukul 22.46 WITA.
Dalam laporan itu, Sappewali melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di kosnya di Jalan Sultan Alauddin II, Pabentengan, Pondok Al Ashar, Tamalate, Makassar, pada Kamis malam, 24 Juli 2025 sekitar pukul 19.38 WITA. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di tempat. Pelaku diduga masuk ke kamar kos dengan merusak gembok pintu dan kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang hilang antara lain satu unit iPhone 13 warna putih, satu buah tas ransel hitam berisi laptop Lenovo ThinkPad warna merah marun, satu buah rokok elektrik, serta sejumlah uang tunai.
Korban mengaku telah menyerahkan rekaman CCTV yang jelas memperlihatkan wajah pelaku kepada pihak kepolisian sebagai bukti petunjuk. Namun, hingga hari ini, baik dirinya maupun saksi yang mengetahui kejadian belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 juga belum pernah diterima.
Sappewali menuturkan bahwa satu minggu setelah melapor, ia datang ke Polrestabes Makassar untuk menanyakan perkembangan kasus. Saat itu, petugas menyebut berkas laporannya belum mendapatkan disposisi dari Kanit, dan ia diminta menunggu tiga hingga empat hari dengan janji akan dihubungi. Namun setelah sembilan hari berlalu tanpa kabar, ia kembali mendatangi kantor polisi tersebut. Kali ini, alasan yang disampaikan berbeda: berkas disebut baru diterima dan penyidik yang menangani sedang lepas piket.
“Bukti CCTV sudah saya berikan, wajah pelaku sangat jelas. Tapi sampai sekarang, saya dan saksi belum pernah diambil keterangan. SP2HP pun tidak pernah diberikan. Saya bertanya-tanya, di mana kinerja penyidik yang seharusnya melayani masyarakat?” ujar Sappewali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan penanganan laporan tersebut. Korban berharap kasus ini segera ditangani secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)