Lanskapesulawesi.com-Luwu, Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terungkap di wilayah Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, di duga Milik TW dan BA, Temuan ini diungkap oleh DPP LSM Progress usai melakukan investigasi lapangan selama beberapa pekan terakhir.
Investigasi dipimpin langsung oleh Ahmad, Koordinator Investigasi DPP LSM Progress, yang mengatakan aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU Karang-Karangan. Menurutnya, antrean kendaraan—terutama truk dan mobil pick-up—terlihat tidak wajar dan berlangsung secara berulang dalam waktu singkat.
“Kami melihat antrean kendaraan yang tidak normal, lalu mengikuti mobil-mobil yang mengisi BBM subsidi. Ternyata solar itu dibawa ke lokasi tertutup yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan,” ujar Ahmad kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Ahmad menjelaskan, di lokasi yang didatangi, tim menemukan adanya aktivitas pemindahan solar dari tangki kendaraan ke tandon besar. Aktivitas tersebut dilakukan di area pemukiman warga dan tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penyimpanan atau distribusi BBM.
Ahmad kordinator investigasi DPP LSM Progress menyebut aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi bagi penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin resmi. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ahmad menegaskan bahwa aktivitas ilegal semacam ini memperparah kelangkaan BBM subsidi yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan usaha kecil. Harga solar subsidi yang seharusnya terjangkau menjadi sulit diakses, sementara antrean di SPBU semakin panjang.
“Ketika BBM subsidi dialihkan ke jalur ilegal, yang paling dirugikan adalah rakyat kecil. Petani, nelayan, dan UMKM jadi korban,” ujarnya.
Menyikapi temuan tersebut, DPP LSM Progress menyampaikan tiga poin desakan kepada pihak berwenang:
1. Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu diminta segera melakukan penyelidikan dan penyegelan lokasi yang dicurigai sebagai tempat penimbunan.
2. BPH Migas dan Pertamina diminta untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya pada SPBU rawan penyalahgunaan.
3. Pemerintah dan DPR RI diminta untuk mengevaluasi sistem distribusi subsidi dan memperkuat pengawasan terhadap kuota dan penerima BBM subsidi.
Ahmad Telah melaporkan persoalan tersebut hari ini tanggal 10 April 2025 sekitar Pukul 14.50 WITA, pihaknya telah menyerahkan laporan resmi disertai dokumentasi pendukung kepada aparat penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi. Kami siap bekerja sama untuk mengungkap jaringan yang merugikan negara dan rakyat ini,” tegas Ahmad.
(team)