LANSKAP SULAWESI.COM TANA TORAJA — Memasuki hari Ke – 12 Operasi Kesalamatan Pallawa 2024, Polres Tana Toraja berhasil mengamankan 7 unit kendaraan yang diduga digunakan para pelaku aksi unggal – unggalan, freestyle dijalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun terhadap pengguna jalan lainnya, Jumat (15/3/24)
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan adanya hal tersebut, menurutnya para pelaku balap liar unggal – unggalan dan freestyle menjadi salah satu target operasi keselamatan pallawa tahun 2024
“Memasuki hari Ke -12 operasi pallawa 2024, dimana salah satu target operasi yaitu pelaku balap liar atau freestyle, saat ini sudah ada 7 unit kendaraan roda dua kami amankan, selanjutnya para pelaku kami berikan pembinaan dengan membuat pernyataan untuk tidak menggulangi lagi perbuatan yang sama dengan menghadirkan orang tuanya” Ungkap Kapolres Tana Toraja
Lanjut “adapun sanksi yang kami berikan kepada para pelaku balap liar atau pelaku freestyle yaitu denda tilang dimana pelaku melanggar 3 pasal yaitu Pasal 281 atau tidak memeiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Pasal 288 ayat (1) yaitu kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK dan Pasal 283 yaitu mengendarai kendaraan dengan tidak wajar serta sanksi kurungan kendaraan selama 30 hari” Jelas Kapolres
Atas peristiwa tersebut Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengingatkan dan mengawasi anak – anak kita agar tidak terlibat aksi balap liar, unggal – unggalan atau Freestyle yang dapat berbahaya bagi dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya
“Mari bersama – sama mengawasi anak – anak kita agar tidak terlibat aksi balap liar, unggal – unggalan atau Freestyle yang sangat berbahaya bagi dirinya sendiri, maupun pengguna jalan lainnya, yang jelas jika kami temukan dijalan akan diamankan” Tutup Kapolres Tana Toraja