Luwu Utara – Aksi kekerasan jalanan kembali mengguncang Kabupaten Luwu Utara. Seorang pria berinisial R (27), warga Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara usai melakukan penganiayaan bersenjata tajam terhadap seorang mahasiswa di depan RSUD Andi Djemma Masamba.
Peristiwa terjadi pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Korban, Muh. A. S (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Masamba, saat itu tengah mengunjungi rekannya yang mengalami kecelakaan. Namun nahas, ia justru dihentikan secara paksa oleh pelaku saat hendak memasuki area rumah sakit.
“Pelaku tiba-tiba naik ke motor korban dan langsung memarangi bagian punggung korban dari arah belakang. Korban sempat melompat dan melarikan diri ke ruang UGD untuk menyelamatkan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Minggu malam (11/5/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Aipda Sadar Samsuri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sebilah parang panjang 80 cm dengan gagang kayu dan sarung warna hitam turut disita.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Althof.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan di ruang publik. Ia juga mengapresiasi kerja cepat tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu beberapa hari.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di Luwu Utara. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aksi premanisme atau tindak kriminal lainnya,” tegas AKBP Nugraha Pamungkas.
Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi kekerasan sekecil apa pun tetap akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.