PMKRI Cabang Toraja Desak DPRD dan Mendagri Tindak Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Bupati Lama Tana Toraja

LASKAP SULAWESI.COM – Tana Toraja, 7 Maret 2025 – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Lama Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung. Dugaan tersebut berkaitan dengan kebijakan mutasi pejabat yang dilakukan di akhir masa jabatannya, yang dinilai berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.

Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Toraja, Albert Punaga, menegaskan bahwa keputusan mutasi di penghujung masa jabatan dapat mencederai prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, PMKRI mendesak DPRD Kabupaten Tana Toraja untuk menjalankan fungsi pengawasan secara tegas.

PMKRI Cabang Toraja meminta DPRD untuk mengambil langkah konkret, di antaranya:
1. Merekomendasikan Pembatalan Mutasi Pejabat. Jika terbukti bahwa mutasi tersebut melanggar aturan, DPRD harus segera memberikan rekomendasi kepada Bupati baru serta instansi berwenang seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membatalkan keputusan tersebut.

2. Mendorong Proses Hukum. Jika terdapat indikasi bahwa mutasi ini dilakukan dengan motif yang bertentangan dengan hukum, DPRD harus mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

PMKRI juga memberikan batas waktu 2×24 jam kepada DPRD Tana Toraja untuk merespons tuntutan ini. Jika tidak ada tindakan konkret, PMKRI siap melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Selain DPRD, PMKRI juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KASN untuk segera mengevaluasi serta membatalkan mutasi pejabat yang dilakukan di akhir masa jabatan Bupati Lama. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga netralitas birokrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang di penghujung kepemimpinan.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai kebijakan yang tidak sesuai dengan regulasi merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tegas Albert Punaga.

PMKRI menegaskan bahwa mutasi pejabat di akhir masa jabatan harus diawasi secara ketat demi menjaga kredibilitas pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang dapat berdampak negatif pada birokrasi di Tana Toraja.