Polisi Bekuk Pengedar Narkotika jenis Sabu di Masamba, Barang Bukti Diamankan

Polisi Bekuk Pengedar Narkotika jenis Sabu di Masamba, Barang Bukti Diamankan

Masamba, 22 Agustus 2024 – Polres Luwu Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial E (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Kapuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (19/08/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak hitam di bawah kloset bekas kamar mandi rumah tersangka. Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel merek VIVO, masing-masing berwarna hitam dan biru.

“Total ada tujuh paket narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba, AKP.Muh Jayadi.S.Sos., kepada pewarta Kamis (22/08/2024).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli.S.I.K.,MH.,M.TR.OPSLA, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk memerangi kejahatan narkotika. “Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian adalah kunci untuk menciptakan Luwu Utara yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP.Muh Jayadi.S.Sos. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Luwu Utara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.