Restorative Justice, Langkah Humanis Kejari Enrekang Tangani Kasus Pencurian

LanskapSulawesi.com, Enrekang – Kejaksaan Negeri Enrekang mengambil langkah berbeda dalam menyelesaikan kasus pencurian ATM yang melibatkan Aco alias Zea (35).

Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), perkara ini dihentikan setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, Sahriani.

Proses pengajuan RJ ini digelar secara virtual pada Senin, 22 September 2025.

Jaksa Fasilitator Annisa Nurfadillah, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Andi Dharman Koro, menjadi pihak yang memaparkan kasus sekaligus meyakinkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bahwa penyelesaian secara restoratif lebih tepat ditempuh.

Kasus bermula ketika Aco menemukan kartu ATM BRI beserta catatan PIN di Dusun Tampo pada 4 Juli 2025.

Dalam kondisi ekonomi sulit usai terkena PHK, ia menarik dan mentransfer uang korban hingga Rp21,4 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp6,8 juta dipakai untuk kebutuhan keluarga.

Namun seluruh kerugian sudah dikembalikan, dan korban yang masih ada hubungan keluarga memilih untuk berdamai.

Kajari Enrekang, Fadeli, menyebut bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Restorative Justice bukan sekadar membebaskan pelaku, tetapi memberi ruang untuk memperbaiki keadaan dan tetap menuntut pertanggungjawaban,” jelasnya.

Selain mengembalikan kerugian, Aco juga dikenai sanksi sosial, yakni membantu sebagai marbot masjid, mengumandangkan adzan, serta membersihkan masjid di sekitar rumahnya selama dua bulan.

Saat bertemu dengan korban, ia langsung memeluk dan meminta maaf dengan tulus, sambil berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir saya melakukan kesalahan seperti ini,” ucapnya.

Sementara itu, korban Sahriani menyatakan menerima perdamaian lantaran pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat.

“Uangnya sudah kembali dan kami memilih jalan damai,” ungkapnya.

Peran Andi Dharman Koro dalam proses ini cukup krusial.Ia bukan hanya memimpin jalannya ekspose perkara, tetapi juga memastikan komunikasi antara pelaku, korban, dan pihak kejaksaan berjalan lancar sehingga perdamaian bisa tercapai.