Berita  

Sah, Bupati Tana Toraja Terbitkan SK Persetujuan CDOB Toraja Barat

LANSKAPSULAWESI.COM – TANA TORAJA, 11 Juli 2025 menjadi moment bersejarah untuk CDOB Toraja Barat. Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg, resmi menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 268/VII/Tahun 2025 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Toraja Barat.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam proses pemekaran wilayah, yang mencakup delapan kecamatan dari Kabupaten Tana Toraja, yakni Kecamatan Saluputti, Malimbong Balepe, Rembon, Bonggakaradeng, Simbuang, Mapak, Masanda, dan Bittuang. Penerbitan SK ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk aspirasi masyarakat setempat.

Proses persetujuan ini telah melalui tahapan panjang, dimulai dengan evaluasi terhadap kelayakan pembentukan daerah otonom baru. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Pembagian Daerah, serta berbagai peraturan lain seperti Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja, SK ini menjadi landasan hukum bagi proses lebih lanjut.

Keputusan ini juga mencerminkan dukungan administratif yang diberikan oleh pemerintah setempat untuk memastikan kelancaran pemekaran.

Kehadiran Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Toraja Barat diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut. Dengan ibukota sementara di Balaleme Kecamatan Malimbong Balepe, daerah ini akan fokus pada pengembangan infrastruktur dan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Ketua Umum CDOB Toraja Barat Yusuf Sura’ Tandirerung bersama seluruh panitia menyambut positif keputusan ini, melihatnya sebagai peluang untuk meneruskan perjuangan pemekaran Toraja Barat yang pernah terputus puluhan tahun zilam. Di samping itu beberapa tokoh melihat upaya pemekaran ini menjadi batu loncatan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan maju di masa depan. Namun, tantangan seperti penyediaan anggaran dan koordinasi antarwilayah masih perlu diperhatikan.

Langkah berikutnya menurut tim kerja penyusun dokumen pemekaran Toraja Barat adalah penyempurnaan dokumen dan persiapan menuju pengesahan oleh pemerintah provinsi serta pemerintah pusat. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan partisipasi masyarakat, pembentukan Kabupaten Toraja Barat diharapkan dapat segera direalisasikan, memberikan manfaat nyata bagi warga di delapan kecamatan yang menjadi bagian dari daerah otonom baru ini.